REFORMASI KELEMBAGAAN UNIT PELAYANAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU (UP2T) MENJADI BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU (BPPT) UNTUK MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE (STUDI PADA KANTOR BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN SUMENEP)
Abstrak: Penelitian ini
dilakukan karena birokrasi perizinan menjadi salah satu kendala yang dihadapi
dalam perkembangan usaha di Indonesia. Banyaknya peraturan yang tumpang tindih,
prosedur berbelit-belit, biaya tinggi, tidak ada kepastian jangka waktu
penyelesaian, sarana dan prasarana kurang memadai serta kinerja para petugas
yang tidak efektif dan efisien merupakan kendala terbesar terhadap pelayanan
perizinan yang dihadapi masyarakat. Maka dibuat suatu sistem regulasi yang
mengakomodir penyelesaian masalah tentang birokrasi pelayanan perizinan yaitu
“Pelayanan Satu Pintu”. Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu merupakan
instansi pemerintah yang melayani pelayanan publik dibidang perizinan.
Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Fokus
permasalahannya adalah (1) Reformasi Kelembagaan dari Unit Pelayanan Pelayanan
Perizinan Terpadu (UP2T) menjadi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT)
Kabupaten Sumenep (2) Mewujudkan Good Governance pada reformasi Unit Pelayanan
Perizinan Terpadu (UP2T) menjadi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT)
Kabupaten Sumenep. Hasil dari penelitian ini adalah Reformasi Kelembagaan yang
terjadi pada Kantor Perizinan Kabupaten Sumenep yaitu tentang Reformasi
Struktur Organisasi/Kelembagaan, Reformasi Sumber Daya Manusia (SDM), Reformasi
Sarana dan Prasarana, dan Reformasi Budaya Organisasi untuk mewujudkan Good
Governance.
Penulis: Raden Bagus Imam
Thantauwi
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd140067