REFORMASI KELEMBAGAAN UNIT PELAYANAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU (UP2T) MENJADI BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU (BPPT) UNTUK MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE (STUDI PADA KANTOR BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN SUMENEP)

Abstrak: Penelitian ini dilakukan karena birokrasi perizinan menjadi salah satu kendala yang dihadapi dalam perkembangan usaha di Indonesia. Banyaknya peraturan yang tumpang tindih, prosedur berbelit-belit, biaya tinggi, tidak ada kepastian jangka waktu penyelesaian, sarana dan prasarana kurang memadai serta kinerja para petugas yang tidak efektif dan efisien merupakan kendala terbesar terhadap pelayanan perizinan yang dihadapi masyarakat. Maka dibuat suatu sistem regulasi yang mengakomodir penyelesaian masalah tentang birokrasi pelayanan perizinan yaitu “Pelayanan Satu Pintu”. Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu merupakan instansi pemerintah yang melayani pelayanan publik dibidang perizinan. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Fokus permasalahannya adalah (1) Reformasi Kelembagaan dari Unit Pelayanan Pelayanan Perizinan Terpadu (UP2T) menjadi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Sumenep (2) Mewujudkan Good Governance pada reformasi Unit Pelayanan Perizinan Terpadu (UP2T) menjadi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Sumenep. Hasil dari penelitian ini adalah Reformasi Kelembagaan yang terjadi pada Kantor Perizinan Kabupaten Sumenep yaitu tentang Reformasi Struktur Organisasi/Kelembagaan, Reformasi Sumber Daya Manusia (SDM), Reformasi Sarana dan Prasarana, dan Reformasi Budaya Organisasi untuk mewujudkan Good Governance.
Kata kunci: reformasi, pelayanan publik, perizinan dan good governance
Penulis: Raden Bagus Imam Thantauwi
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd140067

Artikel Terkait :