PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DALAM PELAKSANAN APBD DI KOTA MALANG (STUDI DI DPRD KOTA MALANG)
Abstrak: Dengan latar belakang
Otonomi Daerah diadakan untuk menjamin efisiensi penyelenggaran Pemerintah,
juga untuk memperluas pelaksanaan demokrasi dan instrumen dalam mewujudkan
kesejahteraan umum. Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 33
Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah berkehendak meletakan suatu garis politik Otonomi Daerah
menurut cara Desentralisasi menggantikan undang–undang Republik Indonesia Nomor
25 Tahun 1999. Kota Malang adalah salah satu Daerah Otonom yang ditetapkan oleh
pemerintah pusat. Masalah yang cukup penting di Daerah Otonom adalah masalah
keuangan. Untuk membiayai keperluan-keperluan Daerah dalam satu tahun anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai lembaga legislatif Daerah berhak
untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanan APBD.
Penulis: Franklin Asido
Rossevelt
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd140154