PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DALAM PELAKSANAN APBD DI KOTA MALANG (STUDI DI DPRD KOTA MALANG)

Abstrak: Dengan latar belakang Otonomi Daerah diadakan untuk menjamin efisiensi penyelenggaran Pemerintah, juga untuk memperluas pelaksanaan demokrasi dan instrumen dalam mewujudkan kesejahteraan umum. Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah berkehendak meletakan suatu garis politik Otonomi Daerah menurut cara Desentralisasi menggantikan undang–undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1999. Kota Malang adalah salah satu Daerah Otonom yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Masalah yang cukup penting di Daerah Otonom adalah masalah keuangan. Untuk membiayai keperluan-keperluan Daerah dalam satu tahun anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai lembaga legislatif Daerah berhak untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanan APBD.
Kata Kunci: Otonomi Daerah, Pengawasan APBD, Efisiensi Penyelenggaraan Pemerintahan
Penulis: Franklin Asido Rossevelt
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd140154

Artikel Terkait :