PENERAPAN SISTEM ELEKTRONIK DALAM PELAYANAN PERPAJAKAN (STUDI PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA MALANG UTARA)

Abstrak: Penerapan Sistem Elektronik Dalam Pelayanan Perpajakan  (Studi Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Utara). Pelayanan publik adalah suatu bentuk jasa pelayanan pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi pemerintah yang dapat mempermudah. Sistem elektronik yang berbasis teknologi informasi inilah yang  dapat di manfaatkan dalam pelayanan. Sistem elektronik juga diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk pewajib pajak dalam melakukan pelaksanaan perpajakan. Sistem elektronik perpajakan ini terdiri dari e-Registration, e-SPT, e- Filing dan e-Billing. Dengan adanya sistem elektronik pelayanan perpajakan diharapkan wajib pajak dapat menghitung dan melaporkan pajaknya sendiri. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukan pelaksanaan sistem elektronik perpajakan yang dilakukan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Utara tiap tahunnya mengalami kenaikan dalam penggunaan E-SPT dan E-Filing. Bisa dikatakan sistem elektronik pada KPP Pratama Malang Utara tidak terlepas dari adanya faktor pendukung dan penghambat di dalamnya. maka perlu kerja sama pemerintah dengan wajib pajak.
Kata kunci: Sistem elektronik, E-SPT, E-Filing,E-Registration,E-billing
Penulis: Nita Rysaka
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd140150

Artikel Terkait :