PELAKSANAAN PROGRAM GERAKAN TUNTAS GIZI BURUK (RESTU IBU) DI KABUPATEN NGAWI ( STUDI TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN BUPATI NO.8 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PENANGANAN GIZI BURUK)

Abstrak: Komitmen Pemerintah Kabupaten Ngawi untuk menuntaskan masalah gizi buruk pada tahun 2013 dilakukan melalui program gerakan tuntas gizi buruk (Restu Ibu) yang berlandaskan pada Peraturan Bupati No. 8 Tahun 2013 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Penanganan Gizi Buruk). Untuk memaksimalkan pelaksanaan program gerakan tuntas gizi buruk (Restu Ibu) Pemerintah Kabupaten Ngawi menyiapkan instalasi perbaikan gizi ramah anak di RSUD dr. Soeroto Ngawi dan Kerjasama dengan SKPD terkait. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dan analisis data Miles Huberman. Hasil penelitian ini menunjukkan pelaksanaan gerakan tuntas gizi buruk terdapat tahapan perawatan balita gizi buruk dan balita sangat kurus serta adanya bantuan untuk peningkatan status gizi balita yang menggunakan dana alokasi umum (DAU) Kabupaten 2013. Selain itu dalam pelaksanaannya tidak terlepas dari adanya faktor pendukung dan penghambat yang melibatkan SKPD dan pihak-pihak terkait.
Kata kunci: pelaksanan program, penanganan gizi buruk, Kabupaten Ngawi
Penulis: Viska Widiatmadita Wijanarko
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd140234

Artikel Terkait :