PELAKSANAAN PROGRAM GERAKAN TUNTAS GIZI BURUK (RESTU IBU) DI KABUPATEN NGAWI ( STUDI TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN BUPATI NO.8 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PENANGANAN GIZI BURUK)
Abstrak: Komitmen Pemerintah
Kabupaten Ngawi untuk menuntaskan masalah gizi buruk pada tahun 2013 dilakukan
melalui program gerakan tuntas gizi buruk (Restu Ibu) yang berlandaskan pada
Peraturan Bupati No. 8 Tahun 2013 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Penanganan
Gizi Buruk). Untuk memaksimalkan pelaksanaan program gerakan tuntas gizi buruk
(Restu Ibu) Pemerintah Kabupaten Ngawi menyiapkan instalasi perbaikan gizi
ramah anak di RSUD dr. Soeroto Ngawi dan Kerjasama dengan SKPD terkait.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dan analisis data
Miles Huberman. Hasil penelitian ini menunjukkan pelaksanaan gerakan tuntas
gizi buruk terdapat tahapan perawatan balita gizi buruk dan balita sangat kurus
serta adanya bantuan untuk peningkatan status gizi balita yang menggunakan dana
alokasi umum (DAU) Kabupaten 2013. Selain itu dalam pelaksanaannya tidak
terlepas dari adanya faktor pendukung dan penghambat yang melibatkan SKPD dan
pihak-pihak terkait.
Penulis: Viska Widiatmadita
Wijanarko
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd140234