IMPLEMENTASI KEBIJAKAN BANTUAN PENDIDIKAN (STUDI TENTANG KEBIJAKAN BANTUAN PENDIDIKAN MASYARAKAT KOTA SURAKARTA YANG TERMUAT DALAM PERATURAN WALIKOTA SURAKARTA NOMOR 11A TAHUN 2012)
Abstrak: Implementasi
Kebijakan Bantuan Pendidikan (Studi tentang Kebijakan Bantuan Pendidikan
Masyarakat Kota Surakarta yang termuat dalam Peraturan Waliko Nomor 11A Tahun
2012). Pendidikan menjadi salah satu pokok masalah yang mendapat perhatian dari
Pemerintah Kota Surakarta. Dalam rangka mewujudkan pendidikan yang layak dan
bermutu, Pemerintah Kota Surakarta memberikan bantuan biaya pendidikan bagi
masyarakat Kota Surakarta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi
Kebijakan Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta (BPMKS) oleh Dinas
Pendidikan Pemuda dan Olahraga sudah
terlaksana dengan baik. Hal ini dapat dilihat pada: (1) Penetapan penerima
BPMKS sudah berjalan sesuai dengan peraturan. (2) Pengalokasian dana BPMKS
sudah dilaksanakan sesuai dengan peraturan. (3) Laporan pertanggungjawaban
sudah dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai dengan peraturan. (4)
Monitoring terhadap penggunaan dana BPMKS sudah dilakukan dengan baik. (5)
Hasil implementasi BPMKS sudah berjalan dengan baik dan tidak ditemui
permasalahan. Namun ditemui beberapa kendala yaitu komunikasi antar lembaga
pelaksana kebijakan BPMKS, kurangnya alokasi waktu dalam pembuatan laporan
pertanggungjawaban, pencairan dana terlambat, dan belum ada unit yang secara
khusus menangani BPMKS.
Penulis: Eko Setiyawan
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd140055