IMPLEMENTASI KEBIJAKAN BANTUAN PENDIDIKAN (STUDI TENTANG KEBIJAKAN BANTUAN PENDIDIKAN MASYARAKAT KOTA SURAKARTA YANG TERMUAT DALAM PERATURAN WALIKOTA SURAKARTA NOMOR 11A TAHUN 2012)

Abstrak: Implementasi Kebijakan Bantuan Pendidikan (Studi tentang Kebijakan Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta yang termuat dalam Peraturan Waliko Nomor 11A Tahun 2012). Pendidikan menjadi salah satu pokok masalah yang mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Surakarta. Dalam rangka mewujudkan pendidikan yang layak dan bermutu, Pemerintah Kota Surakarta memberikan bantuan biaya pendidikan bagi masyarakat Kota Surakarta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Kebijakan Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta (BPMKS) oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga  sudah terlaksana dengan baik. Hal ini dapat dilihat pada: (1) Penetapan penerima BPMKS sudah berjalan sesuai dengan peraturan. (2) Pengalokasian dana BPMKS sudah dilaksanakan sesuai dengan peraturan. (3) Laporan pertanggungjawaban sudah dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai dengan peraturan. (4) Monitoring terhadap penggunaan dana BPMKS sudah dilakukan dengan baik. (5) Hasil implementasi BPMKS sudah berjalan dengan baik dan tidak ditemui permasalahan. Namun ditemui beberapa kendala yaitu komunikasi antar lembaga pelaksana kebijakan BPMKS, kurangnya alokasi waktu dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban, pencairan dana terlambat, dan belum ada unit yang secara khusus menangani BPMKS.
Kata kunci: Implementasi Kebijakan, Bantuan Pendidikan, Peraturan Walikota
Penulis: Eko Setiyawan
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd140055

Artikel Terkait :