IMPLEMENTASI KEBIJAKAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN MENJADI KAWASAN PERUMAHAN (STUDI PADA BADAN PERENCANAAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO)

Abstrak : Implementasi Kebijakan Alih Fungsi Lahan Petanian Menjadi Kawasan Perumahan (Studi pada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah  Kabupaten Sidaorjo). Peningkatan jumlah penduduk secara tidak langsung mempengaruhi jumlah permintaan perumahan. Pembangunan kawasan perumahan di Kabupaten Sidoarjo mengalami peningkatan seiring dengan pertambahan penduduk. Untuk kegiatan tersebut, developer kerap memanfaatkan serta mengalihfungsikan lahan pertanian. Dalam hal ini Pemerintah Daerah melalui Perda RTRW No.6 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2009-2029, memiliki peran dalam mengatur dan mengendalikan penggunaan lahan pertanian tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif.  Dalam penelitian ini diperoleh hasil bahwa alih fungsi lahan pertanian untuk pembangunan kawasan perumahan diatur dalam penetapan pola ruang untuk kawasan perumahan, sedangkan presentase lahan pertanian yang dialihkan untuk perumahan sebesar 60% dengan penyebaran yang tidak merata di seluruh Kabupaten Sidoarjo.
Kata kunci: Implementasi Kebijakan, Alih Fungsi Lahan, Kawasan Perumahan
Penulis: Linda Cristi Corolina
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd140096

Artikel Terkait :