IMPLEMENTASI KEBIJAKAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN MENJADI KAWASAN PERUMAHAN (STUDI PADA BADAN PERENCANAAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO)
Abstrak : Implementasi
Kebijakan Alih Fungsi Lahan Petanian Menjadi Kawasan Perumahan (Studi pada
Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah
Kabupaten Sidaorjo). Peningkatan jumlah penduduk secara tidak langsung
mempengaruhi jumlah permintaan perumahan. Pembangunan kawasan perumahan di
Kabupaten Sidoarjo mengalami peningkatan seiring dengan pertambahan penduduk.
Untuk kegiatan tersebut, developer kerap memanfaatkan serta mengalihfungsikan
lahan pertanian. Dalam hal ini Pemerintah Daerah melalui Perda RTRW No.6 Tahun
2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2009-2029,
memiliki peran dalam mengatur dan mengendalikan penggunaan lahan pertanian
tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan
deskriptif. Dalam penelitian ini
diperoleh hasil bahwa alih fungsi lahan pertanian untuk pembangunan kawasan
perumahan diatur dalam penetapan pola ruang untuk kawasan perumahan, sedangkan
presentase lahan pertanian yang dialihkan untuk perumahan sebesar 60% dengan penyebaran
yang tidak merata di seluruh Kabupaten Sidoarjo.
Penulis: Linda Cristi Corolina
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd140096