PENDEKATAN SOSIOLOGI MIKRO SEBAGAI UPAYA LAW ENFORCEMENT DI INDONESIA
Abstract: Penyelesaian kasus
hukum di Indonesia masih jauh dari ideal fungsi hukum itu sendiri, yakni untuk
mewujudkan nilai-nilai keadilan. Banyak keputusan hukum bersifat tajam ke
bawah, akan tetapi tumpul ke atas. Terutama kasus korupsi yang
tidak pernah usai.
Kenapa penanganan hukum
bersifat demikian? Perangkat hukum
yang kita miliki
sudah sangat mapan,
mulai dari UU, pengadilan
dan petugas hukumnya.
Akan tetapi mengapa
kasus korupsi tidak menunjukkan
angka penurunan, justru
semakin banyak pelakunya dari
level pemerintahan atas sampai dengan ke bawah. Tulisan ini hendak memaparkan
betapa pentingnya melakukan
pendekatan individu untuk menyelesaikan
kasus hukum. Kajian
sosiologi mikro menjadi
sangat penting, ketika struktur
dan perangkat hukum
yang kokoh tidak
mampu menyelesaikan. Hal ini menjadikan perlu berpikir ulang, bagaimana
dengan individu penyusun struktur
itu sendiri. Artinya
untuk mendapatkan struktur yang baik harus ditopang dengan
individu-individu yang baik pula. Perilaku individu yang baik akan menghasilkan
struktur hukum yang baik.
Penulis: Muryanti
Kode Jurnal: jpsosiologidd120094