KAMUFLASE POLITIK DALAM ALAT PERAGA KAMPANYE

Abstract: Baliho, banner, poster, bendera, umbul-umbul, spanduk, billboard, foto dan alat peraga lain dalam berbagai ukuran, penuh sesak memenuhi ruang-ruang privasi dan public kota. Seolah-olah, apa yang terpampang dan terlihat di keseharian kita itu merupakan gambaran yang sebenarnya, dan berkesan tidak peduli dengan estetika kota serta pendapat masyarakat. Tatanan estetika kota menjadi semrawut, karena hampir semua partai tidak mengindahkan adanya peraturan dari KPU (Komisi Pemilihan Umum) No. 15 tahun 2013. Sebuah aturan regulasi yang ditetapkan untuk menertibkan penempatan alat peraga kampanye yang semrawut, sekaligus menjaga keindahan dan estetika tata kota. Alat peraga kampanye tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat, pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan (Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 Pasal 17).
Kata Kunci: Kamuflase Politik, Alat Peraga, Kampanye
Penulis: Kamarlin Pinem
Kode Jurnal: jpsosiologidd140120

Artikel Terkait :