KAMUFLASE POLITIK DALAM ALAT PERAGA KAMPANYE
Abstract: Baliho, banner,
poster, bendera, umbul-umbul, spanduk, billboard, foto dan alat peraga lain
dalam berbagai ukuran, penuh sesak memenuhi ruang-ruang privasi dan public
kota. Seolah-olah, apa yang terpampang dan terlihat di keseharian kita itu
merupakan gambaran yang sebenarnya, dan berkesan tidak peduli dengan estetika
kota serta pendapat masyarakat. Tatanan estetika kota menjadi semrawut, karena
hampir semua partai tidak mengindahkan adanya peraturan dari KPU (Komisi
Pemilihan Umum) No. 15 tahun 2013. Sebuah aturan regulasi yang ditetapkan untuk
menertibkan penempatan alat peraga kampanye yang semrawut, sekaligus menjaga
keindahan dan estetika tata kota. Alat peraga kampanye tidak ditempatkan pada
tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat, pelayanan kesehatan, gedung
milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan
protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan
pepohonan (Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 Pasal 17).
Penulis: Kamarlin Pinem
Kode Jurnal: jpsosiologidd140120