CIVIL RELIGION: Antara Rousseau dan Bellah
Abstract: Artikel ini membahas
gagasan mengenai Agama Sipil oleh filsuf Perancis J.J. Rousseau dan Robet N.
Bellah, seorang Sosi-olog Amerika. Menurut Rousseau yang menciptakan istilah itu,
analisisnya mengacu pada dimensi spiritual kontrak sosial, di mana negara mampu
menghadiahi mereka yang mema-tuhi norma-norma dan peraturan, serta menghukum
mereka yang mengabaikannya. Dia membandingkannya dengan agama manusia yang
merupakan agama pribadi orang-orang. Agama masyarakat atau agama sebagai
identitas komunal dan agama imam atau tradisi spiritual yang meruntuhkan kehidupan
duniawi. Sedangkan menurut Bellah, agama sipil menunjukkan spiritualitas ilahi
hati nurani publik bercampur dengan barang publik dan dinamika politik
kekuasaan. Dia menunjukkan tradisi keagamaan dalam penciptaan dan pengembangan
terbaru dari evolusi agama. Tradisi tersebut mengikuti sejarah agama primitif
yang menyembah kekuatan alam, agama archaic yang memuja Tuhan, agama bersejarah
yaitu agama-agama dunia saat ini yang ditandai dengan ke-beradaan Dewa
Transendental, kelas khusus spesialis agama dan penilaian alam spiritual atas
kehidupan duniawi, serta Protestan yang memahami kehidupan duniawi yang setara dengan
yang spiritual.
Penulis: Ahmad Norma Permata
Kode Jurnal: jpsosiologidd130154