TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT BAGI WARGA MISKIN DI KABUPATEN KUTAI BARAT
ABSTRACT: Kualitas kesehatan
masyarakat Indonesia selama ini tergolong rendah. Tingkat kemiskinan
menyebabkan masyarakat miskin tidak mampu memenuhi kebutuhan akan pelayanan
kesehatan yang tergolong mahal. Kesehatan adalah hak dan investasi, setiap
warga negara berhak atas kesehatannya termasuk masyarakat miskin, untuk itu
diperlukan suatu sistem yang mengatur pelaksanaan bagi upaya pemenuhan hak
warga negara untuk tetap hidup sehat. Untuk menjamin akses penduduk miskin
terhadap pelayanan kesehatan tersebut, Negara telah menyelenggarakan Program Jaminan
Kesehatan Masyarakat.
Berdasarkan hal tersebut, maka penulis melakukan kajian terhadap
pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat bagi warga miskin di Kabupaten
Kutai Barat, apakah telah berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 903/MENKES/PER/V/2011
Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat, Undang-Undang
Negara Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Penelitian ini
menggunakan metode pendekatan empiris, yaitu penelitian untuk menganganalisis
ketentuan peraturan pokok tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat yaitu Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 903/MENKES/PER/V/2011 Tentang
Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat dan sumber-sumber
hukum yang berlaku dan akan dilanjutkan dengan meneliti bagaimana implementasi
yang diterapkan dilapangan. Bahwa pelaksanaan program Jaminan Kesehatan
Masyarakat (JAMKESMAS) di kampung Tiong Ohang kecamatan Long Apari Kabupaten
Kutai Barat masih belum berjalan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku
yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
903/MENKES/PER/V/2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan
Masyarakat. Sasaran yang tidak tepat, pelayanan kesehatan yang belum efektif,
pendanaan program yang belum jelas, serta pengorganisasian, peran dan fungsi
pemerintah yang tidak optimal.
Saran penulis agar pemerintah lebih serius dalam melakukan sosialisasi
dan koordinasi serta melakukan pengawasan terhadap masyarakat dan pihak pemberi
pelayanan kesehatan demi terwujudnya program Jaminan Kesehatan Masyarakat yang
efektif.
Penulis: Ferdinandus Ami
Firdaus
Kode Jurnal: jphukumdd130519