TINJAUAN YURIDIS TERHADAP BENDA JAMINAN FIDUSIA YANG DIRAMPAS OLEH NEGARA AKIBAT TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING DI KUTAI TIMUR
ABSTRACT: Rumusan masalah
dalam penelitian ini adalah bagaimana status hukum objek jaminan fidusia yang
dirampas oleh negara sebagai barang bukti dalam tindak pidana Illegal Logging
dan bagaimana upaya hukum dapat
dilakukan oleh penerima jaminan fidusia yang dirampas oleh negara sebagai
barang bukti. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah
metode pendekatan yuridis normatif, pengumpulan data yang dilakukan adalah
pengumpulan data primer dan data sekunder. Proses analisa data yang
diperggunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian berdasarkan
data-data primer dan data sekunder yang dilakukan oleh peneliti adalah batalnya
demi hukum status jaminan fidusia pada objek jaminan fidusia akibat tindak
pidana Illegal Logging yang dilakukan oleh pemberi jaminan fidusia sehingga
objek jaminan fidusia disita untuk negara tanpa memperhatikan status kepemilikan
benda jaminan fidusia tersebut, sehingga pihak kreditur sangat merasa dirugikan
karena tidak bisa mengeksekusi benda jaminannya. Hal tersebut didasarkan pada
Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo Peraturan Menteri
Kehakiman RI Nomor M.05.UM.01.06 Tahun 1983 tentang Pengelolaan Benda Sitaan
dan Barang Rampasan Negara di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan. Salah satu cara
yang dapat dilakukan oleh penerima fidusia untuk memperoleh pelunasan piutang
terhadap benda/objek jaminan fidusia
yang telah di rampas untuk negara adalah dengan penggantian benda/objek jaminan
fidusia yang wajib dilakukan oleh pemberi fidusia karena telah mengalihkan
objek/benda jaminan fidusia dengan melanggar ketentuan pidana Illegal Logging.
Penggantian objek/benda jaminan fidusia yang dirampas untuk negara dengan
menggati objek/benda tersebut dengan objek/benda yang setara. Saran yang dapat diberikan oleh peneliti
adalah sebaiknya dalam Undang-undang Fidusia perlu diatur secara jelas dan
tegas tentang akibat hukum dan bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan
kepada penerima fidusia sebagai kreditur dalam hal terjadinya perampasan benda
jaminan fidusia oleh negara karena perbuatan melawan hukum pidana yang
dilakukan oleh debitur.
Penulis: Puguh Eko Suprehadi
Kode Jurnal: jphukumdd130537