ANALISA HUKUM TERHADAP UNSUR TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN
ABSTRACT: Hal ini
melatarbelakangi semakin banyaknya kerusakan lingkungan hidup yang terjadi dan
menyangkut masyarakat luas sehingga memerlukan Perhatian dalam Perlindungan
Hukum Lingkungan. Oleh karena itu, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diatur mengenai aspek
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan dari sisi Pidana, Subjek hukum dalam
tindak pidana lingkungan hidup meliputi orang, dan korporasi (badan hukum dan
bukan badan hukum). Permasalahan dalam
skripsi ialah mengenai tindak pidana lingkungan hidup dan sanksi tindak pidana
lingkungan hidup. Dengan adanya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup memudahkan pihak Pemerintah/
Instansi terkait dalam menetapkan pelanggaran hukum dan sanksi yang berlaku dalam
Tindak Pidana Lingkungan Hidup. Jenis penelitian yang digunakan dalam
penelitian ini adalah empiris normatif yaitu penelitian yang mengacu kepada
undang-undang, norma-norma, asas-asas hukum dan fungsi hukum yang terdapat
dalam peraturan perundang-undangan dan secara faktual pada setiap peristiwa
hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat guna mencapai tujuan yang telah
ditentukan. Hasil penelitian, Pengaturan tindak pidana lingkungan hidup yang
diatur secara khusus (lex spesialis) dan tidak diatur di dalam Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), oleh karena itu, agar dicantumkan sanksi
pidana mati bagi pelaku tindak pidana lingkungan hidup untuk kriteria tindak
pidana lingkungan yang berdampak sangat berat dan memberikan sosialisasi
mengenai undang-undang lingkungan hidup kepada masyarakat atau Instansi terkait
secara menyeluruh dan diharapkan tidak terjadi diskriminasi dalam penerapan
tanggung jawab mutlak tersebut.
Penulis: Rina Agustina
Kode Jurnal: jphukumdd130538