TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA TUMPANG TINDIH LAHAN PERTAMBANGAN MIGAS DAN BATUBARA
ABSTRACT: Kutai Kartanegara
sebagai salah satu kabupaten besar dan kaya akan hasil alamnya di Indonesia
yang terus mengalami pembangunan disegala aspek kehidupan, sampai saat ini
masih menghadapi permasalahan besar dalam perkembangan wilayah-wilayahnya
secara internal. Seperti pada Kecamatan Sangasanga Kabupaten Kutai Kartanegara
yang memiliki banyak perusahaan tambang baik perusahaan minyak dan gas bumi
maupun perusahaan tambang batubara. Salah satu masalah tumpang tindih lahan
yang masih kerap terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara, sementara
penuntasannya masih belum jelas, hal ini berdasarkan pada permasalahan yang ada
pada Operator Migas yang merupakan mitra PT.Pertamina EP di wilayah kerja
Sangasanga Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur, yang dari
seluas kurang lebih 683 Ha KP Eksploitasi batubara yang dijalankan oleh PT.
Indomining sebagian wilayah tersebut tumpang tindih dengan Wilayah Kerja PT.
Pertamina EP. Pelaksanaan kegiatan eksploitasi batubara oleh perusahaan
batubara di wilayah tumpang tindih perlu diatur lebih lanjut, terutama demi
terpeliharanya keselamatan serta aspek pemeliharaan lingkungan dari sisi
operasional kegiatan eksplorasi dan
eksploitasi minyak dan gas bumi oleh PT.Pertamina EP dan Operator Migas maupun
kegiatan eksploitasi batubara oleh perusahaan batubara sendiri. Satu hal yang
menjadi kajian hukum bahwa hasil dari koordinasi melalui musyawarah yang
dilakukan oleh PT.Indomining dengan Perusahaan Migas yang dalam hal ini
PT.Pertamina EP Sangasanga adalah disepakatinya suatu Perjanjian Pemanfaatan
Lahan secara Bersama (PPLB). Penulis memberikan saran agar sekiranya Pemerintah
Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara dapat menjalankan
kewenangannya dengan arif dan bijaksana untuk pemberian ijin-ijin KP Batubara
kepada perusahaan-perusahan batubara, karena kebijakan ini nantinya diharapkan
juga dapat memberikan konsistensi, kejelasan, dan koordinasi (K3) dari
Pemerintah kepada para pengusaha pertambangan dalam menjalankan usahanya.
Penulis: Nurhayaty
Kode Jurnal: jphukumdd130530