TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA KECIL JASA CUCI PAKAIAN (LAUNDRY) (STUDI DI KECAMATAN SAMARINDA ULU)
ABSTRACT: Usaha kecil menengah
(UKM) memegang peranan yang sangat besar dalam memajukan perekonomian
Indonesia. Selain sebagai salah satu alternatif lapangan kerja baru, Usaha
kecil menegah (UKM) juga berperan dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi
pasca krisis moneter tahun 1997 di saat perusahaan-perusahaan besar mengalami
kesulitan dalam mengembangkan usahanya sehingga dengan berkembanganya Usaha
kecil menengah sangat meningkat sehingga muncul usaha-usaha kecil seperti Usaha
kecil laundry yang di buat tanpa pelaku usaha mengetahui tanggung jawabnya dalam
pelaksanaannya perlu di lihat apakah pelaku usaha laundry di wilayah Kecamatan
Samarinda Ulu, Samarinda telah memberikan tanggung jawabnya sesuai dengan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Permasalahan
yang diteliti yaitu tentang Tanggung Jawab Pelaku Usaha Kecil Laundry Terhadap
Konsumennya Sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen di wilayah kecamatan Samarinda Ulu dan penyelesaian hukum terhadap
tanggung jawab pelaku usaha kecil laundry terhadap kerugian konsumen di wilayah
kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda. Dalam menjalankan usahanya pemilik usaha
meliliki tanggung jawab, tanggung jawab tersebut ada di dalam Undang-undang
Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dari hasil penelitian yang di
lakukan di Kecamatan Samarinda Ulu di dapatkan hasil bahwa setiap pelaku usaha
yang ada di kecamatan Samarinda Ulu sudah melakukan tanggung jawabnya tetapi
tanggung jawab tersebut tidak sesuai dengan pasal 19 ayat (2) Undang-undang
Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang dimana dalam pasal
tersebut menjelaskan tentang tanggung jawab seperti ganti rugi harus sesuai
dengan nilai kerugian yang di derita konsumen. Penyelesaian hukum yang paling
banyak di gunakan oleh pelaku usaha laundry dan Konsumen pengguna jasa usaha
laundry di Kecamatan Samarinda Ulu yaitu dengan menggunakan jalur musyawarah,
hal ini di karenakan penyelesaian hukum menggunakan jalur musyawarah lebih
efisien, praktis, dan yang terutama tidak terlalu menggunakan dana yang banyak
dalam penyelesaianya sehingga penyelesaian hukum dengan cara musyawarah sangat
banyak di gunakan oleh pelaku usaha laundry.
Penulis: Sadam Husain, Ivan
Zairani Lisi, Erna Susanti
Kode Jurnal: jphukumdd130531