STUDI PERBANDINGAN OBYEK WAKAF MENURUT FIKIH DAN UNDANG-UNDANG WAKAF
Abstract: Wakaf merupakan
salah satu aktifitas yang mendorong kegiatan karitas seorang Muslim. Wakaf juga
menjanjikan pahala kekal
abadi bagi pelakunya
meskipun sang wakif
sudah wafat. Dalam sejarah terlihat jelas bahwa keberadaan wakaf telah
menjadi salah satu fak tor penting
yang mendorong proses
dakwah Islam ke
seluruh dunia, termasuk
Indonesia. Dalam hal obyek
wakaf, banyak benda-benda
yang dapat diwakafkan.
Obyek wakaf bisa dilihat dari dua sisi, yakni sisi fikih
dan sisi hukum positif. Tulisan ini akan
memapar kan kedua perspektif itu
sehingga persamaan dan
perbedaan keduanya dapat
dilihat secara objektif.
Penulis: Sudirman
Kode Jurnal: jphukumdd100125