STUDI PERBANDINGAN OBYEK WAKAF MENURUT FIKIH DAN UNDANG-UNDANG WAKAF

Abstract: Wakaf merupakan salah  satu  aktifitas yang  mendorong kegiatan karitas  seorang Muslim. Wakaf  juga  menjanjikan  pahala  kekal  abadi  bagi  pelakunya  meskipun  sang  wakif  sudah wafat. Dalam sejarah terlihat jelas bahwa keberadaan wakaf telah menjadi salah satu fak tor penting  yang  mendorong  proses  dakwah  Islam  ke  seluruh  dunia,  termasuk  Indonesia. Dalam  hal  obyek  wakaf,  banyak  benda-benda  yang  dapat  diwakafkan.  Obyek  wakaf  bisa dilihat dari dua sisi, yakni sisi fikih dan sisi hukum positif. Tulisan ini  akan memapar kan kedua  perspektif  itu  sehingga  persamaan  dan  perbedaan  keduanya  dapat  dilihat  secara objektif.
Penulis: Sudirman
Kode Jurnal: jphukumdd100125

Artikel Terkait :