RELASI HUKUM, MORAL DAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Analisis Kontroversi Hukum dan Moral Rekayasa Genetika Makhluk Hidup di Indonesia)
Abstrak: Perkembangan rekayasa
genetika makhluk hidup mengalami kemajuan luar biasa, bahkan telah mampu
menghasilkan duplikat hewan, dan berpotensi menghasilkan duplikat manusia
dengan teknologi kloning, sehingga menimbulkan kontroversi hukum dan moral,
yang penting untuk dilakukan penelitian hukum ini berlandaskan ”paradigma
hermeneutik”, menggunakan pendekatan interdisipli-ner dan bahan penelitiannya
mencakup bahan-bahan hukum dan fakta kemasyarakatan. Hasil penelitian hukum ini
memperoleh kesimpulan, yaitu: pertama, rekayasa genetika makhluk hidup masih menjadi
kontroversi hukum dan moral di Indonesia, karena mempunyai berbagai dampak
negatif; ke-dua, rekayasa genetika makhluk hidup mempunyai dasar filosofis, teoretis
dan dogmatis untuk dapat diakui dan dilindungi oleh hukum hak kekayaan
intelektual di Indonesia; dan ketiga, reformulasi pengaturan hukum rekayasa
genetika makhluk hidup di Indonesia harus memperkuat landasan filoso-fis,
mengacu pertimbangan yuridis, dan memperhatikan cakrawala sosiologis.
Kata kunci: kontroversi,
hukum, moral, rekayasa genetika, makhluk hidup dan hak kekayaan intelektual
Penulis: Muhammad Syaifuddin
dan Sri Handayani
Kode Jurnal: jphukumdd140079