RELASI HUKUM, MORAL DAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Analisis Kontroversi Hukum dan Moral Rekayasa Genetika Makhluk Hidup di Indonesia)

Abstrak: Perkembangan rekayasa genetika makhluk hidup mengalami kemajuan luar biasa, bahkan telah mampu menghasilkan duplikat hewan, dan berpotensi menghasilkan duplikat manusia dengan teknologi kloning, sehingga menimbulkan kontroversi hukum dan moral, yang penting untuk dilakukan penelitian hukum ini berlandaskan ”paradigma hermeneutik”, menggunakan pendekatan interdisipli-ner dan bahan penelitiannya mencakup bahan-bahan hukum dan fakta kemasyarakatan. Hasil penelitian hukum ini memperoleh kesimpulan, yaitu: pertama, rekayasa genetika makhluk hidup masih menjadi kontroversi hukum dan moral di Indonesia, karena mempunyai berbagai dampak negatif; ke-dua, rekayasa genetika makhluk hidup mempunyai dasar filosofis, teoretis dan dogmatis untuk dapat diakui dan dilindungi oleh hukum hak kekayaan intelektual di Indonesia; dan ketiga, reformulasi pengaturan hukum rekayasa genetika makhluk hidup di Indonesia harus memperkuat landasan filoso-fis, mengacu pertimbangan yuridis, dan memperhatikan cakrawala sosiologis.
Kata kunci: kontroversi, hukum, moral, rekayasa genetika, makhluk hidup dan hak kekayaan intelektual
Penulis: Muhammad Syaifuddin dan Sri Handayani
Kode Jurnal: jphukumdd140079

Artikel Terkait :