PILIHAN HUKUM MASYARAKAT TIONGHOA DALAM PENYELESAIAN PEMBAGIAN WARIS DI PEKALONGAN
Abstract: Proses pewarisan
sewaktu pewaris masih hidup bagi masyarakat Tionghoa adalah termasuk pemberian
orang tuanya berupa sejumlah uang, emas murni, rumah atau tempat usaha sebagai
modal usaha putranya dan bagi anak perempuan yaitu waktu ia menikah orang tua
kandungnya memberikan sejumlah hadiah yang iasanya berupa emas sebagai bekal
hidup atau cidera mata sehingga ketika ia masuk kekerabatan suaminya diharapkan
tidak diremehkan. Proses pewarisan setelah pewaris meninggal dunia seluruh
harta peninggalan dilimpahkan kepada anak tertua yang biasanya adalah anak
laki-laki sulung. Sebenarnya pewarisan setelah pewaris meninggal dunia merupakan
kesinambungan dari proses pewarisan ketika orang tuanya masih hidup. Dimana seluruh
harta peninggalan dilimpahkan kepada anak tertua atau yang dituakan dan
dianggap paling mampu untuk mengendalikan kekayaan serta mengurus dan membesarkan
adik-adiknya hingga dewasa.
Penulis: Isti Sulistyorini
Kode Jurnal: jphukumdd080143