PENEGAKAN HUKUM TENTANG TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA ANGKUTAN KOTA DALAM PERWUJUDAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract: Seluruh lapisan
masyarakat mempergunakan alat transportasi terutama angkutan kota, dengan
adanya angkutan kota dapat memperlancar kegiatan di dalam masyarakat baik dalam
mencari nafkah maupun kegiatan lainnya yang sangat membutuhkan sarana angkutan.
Di dalam perkembangannya kegiatan usaha di bidang angkutan kota mempunyai
dampak yang sangat kompleks , dampak tersebut adalah mengenai pelayanan
angkutan kota terhadap konsumen atau penumpang dalam ini bisa perorangan atau
kelompok. Pelayanan terhadap konsumen menyangkut tentang hak konsumen untuk
mendapatkan kenyamanan, keamanan, keselamatan dalam memakai jasa angkutan kota
melibatkan berbagai pihak yang terkait dalam penggunaan jasa angkutan kota
yaitu pengguna jasa atau konsumen dan perusahaan angkutan. Buruknya sistem
angkutan kota yang dikeluhkan oleh konsumen itu menyangkut beberapa hal
diantaranya seperti tempat duduk sesak, penumpang yang bergelantungan di pintu,
ketidakpedulian awak angkutan kota terhadap nasib penumpang bila ada musibah
termasuk tindakan kriminal angkutan kota.
Penulis: Dwi Edi Wibowo
Kode Jurnal: jphukumdd080142