PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP DOKTER ATAS KESALAHAN DAN KELALAIAN DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN MEDIS DI RUMAH SAKIT

Abstrak: Masyarakat yang dirugikan atas adanya malpraktik kedokteran membutuhkan perlindungan hukum yang telah mengakibatkan kerugian atau penderitaan lebih lanjut pada pasien. Untuk menciptakan suatu bentuk kepastian hukum dan menjamin pelayanan upaya kesehatan dan untuk mengakomodasi kebutuhan tersebut selain KUHP pemerintah telah mengeluarkan undang-undang di bidang kesehatan dan undang-undang praktik dokter, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 Jo Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Dokter.  Pertanggungjawaban pidana terhadap dokter atas kesalahan dan kelalaian dalam memberikan pelayanan medis di rumah sakit, dimana tanggung jawab dokter dalam bidang hukum  pidana  suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai  criminal malpractice apabila memenuhi rumusan delik pidana.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban-Pidana-Kesalahan-Pelayanan-Medis
Penulis: Erdiansyah, SH, MH.
Kode Jurnal: jphukumdd130603

Artikel Terkait :