PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP DOKTER ATAS KESALAHAN DAN KELALAIAN DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN MEDIS DI RUMAH SAKIT
Abstrak: Masyarakat yang
dirugikan atas adanya malpraktik kedokteran membutuhkan perlindungan hukum yang
telah mengakibatkan kerugian atau penderitaan lebih lanjut pada pasien. Untuk
menciptakan suatu bentuk kepastian hukum dan menjamin pelayanan upaya kesehatan
dan untuk mengakomodasi kebutuhan tersebut selain KUHP pemerintah telah
mengeluarkan undang-undang di bidang kesehatan dan undang-undang praktik
dokter, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 Jo Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Dokter. Pertanggungjawaban pidana terhadap dokter
atas kesalahan dan kelalaian dalam memberikan pelayanan medis di rumah sakit,
dimana tanggung jawab dokter dalam bidang hukum
pidana suatu perbuatan dapat
dikategorikan sebagai criminal
malpractice apabila memenuhi rumusan delik pidana.
Penulis: Erdiansyah, SH, MH.
Kode Jurnal: jphukumdd130603