PERSPEKTIF GLOBAL PENYELESAIAN SENGKETA INVESTASI DI INDONESIA
Abstrak: Pembentukan UUPM No.
25/2007 adalah konsekwensi yuridis dari ratifikasi Perjanjian WTO, termasuk
TRIMs, yang bertujuan menciptakan hukum investasi, termasuk hukum penyelesaian
sengketa investasi, yang sesuai dengan kehendak investor asing dalam perspektif
global, yaitu: pertama, mengandung karakter hukum yang berkepastian,
berkeadilan, dan berefisiensi; dan kedua, berlandaskan spirit hukum yang
mengarahkan pemerintah dan penanaman modal asing menyelesaikan sengketa
investasi melalui arbitrase internasional daripada pengadilan bahkan arbitrase
nasional di Indonesia. Krisis lembaga peradilan di Indonesia harus diselesaikan
dengan cara membangun sistem hukum peradilan dengan mengacu pada Pancasila
sebagai cita hukum investasi Indonesia, sebagai suatu syarat bagi terbentuknya
aturan hukum penyelesaian sengketa investasi yang serasi dalam perspektif
global dan lokal (Indonesia).
Penulis: Muhammad Syaifuddin
Kode Jurnal: jphukumdd100120