PERSPEKTIF GLOBAL PENYELESAIAN SENGKETA INVESTASI DI INDONESIA

Abstrak: Pembentukan UUPM No. 25/2007 adalah konsekwensi yuridis dari ratifikasi Perjanjian WTO, termasuk TRIMs, yang bertujuan menciptakan hukum investasi, termasuk hukum penyelesaian sengketa investasi, yang sesuai dengan kehendak investor asing dalam perspektif global, yaitu: pertama, mengandung karakter hukum yang berkepastian, berkeadilan, dan berefisiensi; dan kedua, berlandaskan spirit hukum yang mengarahkan pemerintah dan penanaman modal asing menyelesaikan sengketa investasi melalui arbitrase internasional daripada pengadilan bahkan arbitrase nasional di Indonesia. Krisis lembaga peradilan di Indonesia harus diselesaikan dengan cara membangun sistem hukum peradilan dengan mengacu pada Pancasila sebagai cita hukum investasi Indonesia, sebagai suatu syarat bagi terbentuknya aturan hukum penyelesaian sengketa investasi yang serasi dalam perspektif global dan lokal (Indonesia).
Kata Kunci: Perspektif global, Sengketa investasi, Arbitrase
Penulis: Muhammad Syaifuddin
Kode Jurnal: jphukumdd100120

Artikel Terkait :