PERJANJIAN JUAL BELI FIKTIF SEBAGAI TRIK PENCAIRAN KREDIT DENGAN SISTEM JAMINAN FIDUSIA
Abstract: Hukum positif kita
berlaku azaz Fictie Hukum yang menegaskan bahwa seseorang dianggap tahu tentang
hukum. Disamping itu, juga berlaku azas Lex Posteriori Derogat Lex Priori bahwa
hukum yang terbaru mengsampingkan hukum yang terdahulu (lebih lama). Dalam
sistem jaminan fidusia, pokok terpenting adalah perlindungan hukum bagi
kreditur atas jaminan bahwa benda objek jamian benar-benar berada ditangan
pemohon kredit (nasabah). Perlindungan dan jaminan hukum ini adalah untuk
menyeimbangkan kepentingan leasing (yang telah berprestasi terlebih dahulu
dengan mengucurkan kreditnya)dengan nasabah yang harus membayar kewajibannya
sampai lunas.
Penulis: Siti Zulaekhah
Kode Jurnal: jphukumdd080150