KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Studi Komparasi antara Undang-undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Ketentuan dalam Fikih Islam)
Abstract: Kekerasan dalam
rumah tangga (KDRT) sebagai salah satu jenis kekerasan yang berbasis gender
dari waktu ke waktu terus meningkat. Hal ini pertama dilator belakangi oleh
budaya patriarki yang terus langgeng, kesetaraan gender yang belum nampak serta
nilai budaya masyarakat yang selalu ingin hidup harmonis sehingga cenderung
selalu menyalahkan perempuan. Bentuk KDRT yang dilakukan suami terhadap anggota
keluarganya dalam bentuk : 1) Kekerasan fisik ; 2) Kekerasan psikis,
3).Kekerasan seksual, 4). Penelantaran rumah tangga yang terjadi dalam lingkup
rumah tangganya, Fikih Islam melarang segala bentuk kekerasan tersebut. Hanya
saja, Ada perbedaan antara UU No. 23 Tahun 2004, dengan hukum Islam yang mana
dalam fikih Islam dibolehkan memukul istri yang nusyuz dengan syarat-syarat tertentu.
Pembolehan memukul ini harus memenuhi syarat dan kaidah yang ditentukan oleh
ulama fikih. Dari sisi yuridis alternatif pemecahan masalah KDRT ditempuh
melalui hukum privat, publik maupun administratif.
Penulis: Yarianto, Imam
Mustofa
Kode Jurnal: jphukumdd080151