PERANAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MELAKUKAN PENGATURAN DAN PENGAWASAN TERHADAP BANK
Abstrak: Otoritas Jasa
Keuangan memiliki fungsi,
tugas, wewenang pengaturan
dan pengawasan terhadap kegiatan
di dalam sektor
jasa keuangan secara
terpadu, independen, dan
akuntabel khususnya dalam dunia perbankan. Permasalahan dalam penelitian
ini adalah: pertama, bagaimanakah independensi
Otoritas Jasa Keuangan
dalam mengatur dan
mengawasi bank? kedua
bagaimanakah peranan
Otoritas Jasa Keuangan
dalam pengaturan dan
pengawasan terhadap bank?
ketiga bagaimanakah peranan Otoritas Jasa Keuangan dalam perlindungan
konsumen dan penyidikan? Jenis metode penelitian yang digunakan adalah yuridis
normatif dan sifat penelitian adalah deskriptif.
Disimpulkan: pertama, independensi OJK dalam pengaturannya bebas dari
campur tangan pihak lain dan tidak
disebutkan bebas dari
campur tangan Pemerintah.
Pengaturan demikian ini
berpotensi menimbulkan
campur tangan dari
pihak Pemerintah. Kedua,
peranan OJK dalam
pengaturan dan pengawasan bank
sangat luas menyangkut
pengaturan dan pengawasan
terhadap mikroprudensial. Ketiga, peranan
OJK dalam perlindungan
konsumen memberikan informasi
dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya yang baik. Menghentikan kegiatannya jika
kegiatan tersebut berpotensi merugikan konsumen.
Disarankan: pertama, agar pengaturan independensi OJK ditambahkan dengan
unsur bebas dari campur tangan Pemerintah
agar tidak menimbulkan
potensi campur tangan
Pemerintah. Kedua, agar dalam
melaksanakan tugas pengaturan
OJK benar-benar memperhatikan
aspek kepentingan ekonomi nasional daripada
kepentingan pelaku usaha.
Ketiga, agar ketentuan
OJK memfasilitasi penyelesaian pengaduan konsumen diperjelas
agar tidak menjadi bias seolah-olah OJK memfasilitasi konsumen dari aspek
finansial.
Kata Kunci: Independensi, Otoritas
Jasa Keuangan, Pengaturan
dan atau Pengawasan,
Bank, Perlindungan Konsumen
Penulis: M. Irwansyah Putra
Kode Jurnal: jphukumdd130655