PERANAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MELAKUKAN PENGATURAN DAN PENGAWASAN TERHADAP BANK

Abstrak: Otoritas  Jasa  Keuangan  memiliki  fungsi,  tugas,  wewenang  pengaturan  dan  pengawasan terhadap  kegiatan  di  dalam  sektor  jasa  keuangan  secara  terpadu,  independen,  dan  akuntabel khususnya dalam dunia perbankan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: pertama, bagaimanakah independensi  Otoritas  Jasa  Keuangan  dalam  mengatur  dan  mengawasi  bank?  kedua  bagaimanakah peranan  Otoritas  Jasa  Keuangan  dalam  pengaturan  dan  pengawasan  terhadap  bank?  ketiga bagaimanakah peranan Otoritas Jasa Keuangan dalam perlindungan konsumen dan penyidikan? Jenis metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan sifat penelitian adalah deskriptif.
Disimpulkan: pertama, independensi OJK dalam pengaturannya bebas dari campur tangan pihak lain  dan  tidak  disebutkan  bebas  dari  campur  tangan  Pemerintah.  Pengaturan  demikian  ini  berpotensi menimbulkan  campur  tangan  dari  pihak  Pemerintah.  Kedua,  peranan  OJK  dalam  pengaturan  dan pengawasan  bank  sangat  luas  menyangkut  pengaturan  dan  pengawasan  terhadap  mikroprudensial. Ketiga,  peranan  OJK  dalam  perlindungan  konsumen  memberikan  informasi  dan  edukasi  kepada masyarakat  atas karakteristik sektor jasa keuangan,  layanan, dan produknya  yang baik. Menghentikan kegiatannya jika kegiatan tersebut berpotensi merugikan konsumen. 
Disarankan: pertama, agar pengaturan independensi OJK ditambahkan dengan unsur bebas dari campur  tangan  Pemerintah  agar  tidak  menimbulkan  potensi  campur  tangan  Pemerintah.  Kedua,  agar dalam  melaksanakan  tugas  pengaturan  OJK  benar-benar  memperhatikan  aspek  kepentingan  ekonomi nasional  daripada  kepentingan  pelaku  usaha.  Ketiga,  agar  ketentuan  OJK  memfasilitasi  penyelesaian pengaduan konsumen diperjelas agar tidak menjadi bias seolah-olah OJK memfasilitasi konsumen dari aspek finansial.
Kata Kunci: Independensi,  Otoritas  Jasa  Keuangan,  Pengaturan  dan  atau  Pengawasan,  Bank, Perlindungan Konsumen
Penulis: M. Irwansyah Putra
Kode Jurnal: jphukumdd130655

Artikel Terkait :