PENJAMINAN KREDIT DENGAN HAK TANGGUNGAN
Abstract: Salah satu hal
didalam hukum tanah nasional yang harus diatur dalam perkembangan masyarakat
modern saat ini adalah ketentuan mengenai sistem kredit modern dengan
menggunakan tanah sebagai jaminan atas kredit tersebut atau dikenal sebagai Hak
Tanggungan. Hak Tanggungan dapat dilihat sebagai suatau hal yang menarik
apabila kita bandingkan dengan ketentuan pertanahan yang selama ini ada. proses
pembebanan Hak Tanggungan diawali janji-janji yang dilakukan oleh kreditor dan
debitor, kemudian mengajukan pendaftaran permohonan Hak Tanggunan dan
permohonan pengahapusan Hak Tangguan apabila utang-piutang tersebut telah
hapus. Pejabat yangberkepentingan didalam Hak Tanggungan hendaknya lebih arif
dan bijaksana serta mampu bersinergi dengan pemerintah dalam rangka proses hak
tanggungan, sehingga mekanisme hukum Hak Tanggungan tidak hanya dijadikan
sebagai lahan profit semata.
Penulis: Siti Asadah Hijriwati
Kode Jurnal: jphukumdd070052