PENGAWASAN DPRD TERHADAP PELAKSANAAN PERDA

Abstrak: Pengawasan DPRD terhadap Pelaksanaan Perda. Penelitian ini melihat pengawasan yang  dilakukan oleh DPRD Kota  Pekanbaru terhadap  pelaksanaan Perda  No. 10 Tahun  2006 tentang  Sumber  Daya  Air  dan  Sumur  Resapan.  Kondisi  Kota  Pekanbaru  yang  semakin memprihatinkan ketika musim hujan berlangsung yang dibuktikan dengan semakin banyaknya genangan air  serta ketidakpatuhan warga kota  (pemerintah,  swasta dan masyarakat)  terhadap Perda menyebabkan kondisi Kota Pekanbaru semakin kritis ketika musim hujan dan terancamnya ketersediaan air ketika musim kemarau. Berdasarkan temuan dalam penelitian bahwa DPRD Kota Pekanbaru  dalam  peranannya  telah  melakukan  pengawasan  yang  terbagi  dalam  pengawasan preliminary control, interim control dan post control. Selain itu, DPRD Kota Pekanbaru dalam peranannya sebagai lembaga pengawas pemerintah juga melakukan hearing atau rapat dengar pendapat  dengan  dinas  teknis  terkait  serta  melakukan  inspeksi  lapangan  guna  melihat perkembangan pelaksanaan Perda No. 10 Tahun 2006. Akan tetapi DPRD Kota Pekanbaru dalam tugasnya mengawasi pelaksanaan Perda khususnya Perda No. 10 Tahun 2006 belum mengambil langkah strategis dan pemberian sanksi terhadap pelanggaran pelaksana Perda, yaitu Pemerintah Kota Pekanbaru.
Kata Kunci: pengawasan DPRD, Perda, sumur resapan
Penulis: Hariande L. Bintang dan Ahmad Jamaan
Kode Jurnal: jphukumdd130591

Artikel Terkait :