PENGAWASAN DPRD TERHADAP PELAKSANAAN PERDA
Abstrak: Pengawasan DPRD
terhadap Pelaksanaan Perda. Penelitian ini melihat pengawasan yang dilakukan oleh DPRD Kota Pekanbaru terhadap pelaksanaan Perda No. 10 Tahun
2006 tentang Sumber Daya
Air dan Sumur
Resapan. Kondisi Kota
Pekanbaru yang semakin memprihatinkan ketika musim hujan
berlangsung yang dibuktikan dengan semakin banyaknya genangan air serta ketidakpatuhan warga kota (pemerintah,
swasta dan masyarakat) terhadap Perda
menyebabkan kondisi Kota Pekanbaru semakin kritis ketika musim hujan dan
terancamnya ketersediaan air ketika musim kemarau. Berdasarkan temuan dalam
penelitian bahwa DPRD Kota Pekanbaru
dalam peranannya telah
melakukan pengawasan yang
terbagi dalam pengawasan preliminary control, interim control
dan post control. Selain itu, DPRD Kota Pekanbaru dalam peranannya sebagai
lembaga pengawas pemerintah juga melakukan hearing atau rapat dengar pendapat dengan
dinas teknis terkait
serta melakukan inspeksi
lapangan guna melihat perkembangan pelaksanaan Perda No. 10
Tahun 2006. Akan tetapi DPRD Kota Pekanbaru dalam tugasnya mengawasi
pelaksanaan Perda khususnya Perda No. 10 Tahun 2006 belum mengambil langkah
strategis dan pemberian sanksi terhadap pelanggaran pelaksana Perda, yaitu
Pemerintah Kota Pekanbaru.
Penulis: Hariande L. Bintang
dan Ahmad Jamaan
Kode Jurnal: jphukumdd130591