OTONOMI DAERAH DAN KEDUDUKAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD)
Abstract: Kebijakan otonomi
daerah dan desentralisasi kewenangan tidak hanya menyangkut pengalihan
kewenangan dari atas ke bawah, tetapi pada pokoknya juga perlu diwujudkan atas
dasar keprakarsaan dari bawah untuk mendorong tumbuhnya kemandirian
pemerintahan daerah sendiri sebagai faktor yang menentukan keberhasilan
kebijakan otonomi daerah itu. Otonomi daerah juga menuntut hubungan yang harmonis
antara pemerintah daerah dengan DPRD oleh karena itu anggota DPRD propinsi,
kabupaten dan kota di seluruh Indonesia, untuk meningkatkan perannya sebagai
wakil rakyat yang secara aktif mengawasi jalannya pemerintahan di daerah
masing-masing dengan sebaikbaiknya.
Penulis: Sri Pujiningsih
Kode Jurnal: jphukumdd070050