IMPLIKASI PERUBAHAN PENGGUNAAN TANAH PERTANIAN KE NON PERTANIAN DI KABUPATEN BATANG
Abstract: Tanah merupakan
tempat berlangsungnya berbagai aktivitas kehidupan. Tanah merupakan sumberdaya
utama untuk usaha pertanian. Dewasa ini meningkatnya pembangunan menyebabkan
sumberdaya tanah yang sesuai, baik untuk pertanian maupun kegiatan-kegiatan
lainnya menjadi sangat terbatas. Hal ini akan menimbulkan berbagai konflik
keperluan atas tanah yang menyebabkan upaya peningkatan produktivitas tanah
pertanian dan upaya-upaya pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan daya
dukung menyebabkan terjadinya kerusakan tanah dan lingkungan yang membahayakan
kehidupan
Penulis: Suryani
Kode Jurnal: jphukumdd070049