ONE ROOF SYSTEM: LEMBAGA PERADILAN AGAMA DI BAWAH KEKUASAAN MAHKAMAH AGUNG
Abstract: Sejarah kekuasaan
kehakiman lembaga-lembaga peradilan di Indonesia cukup panjang dan dilematik. Situasi politik yang bergolak di
Indonesia, berpengaruh besar terhadap eksistensi lembaga-lembaga peradilan.
Independensi kekuasaan kehakiman
tidak terpenuhi selama bertahun-tahun. Terbukti dengan
banyaknya intervensi lembaga pemerintah ekstra-yudisial terhadap lembaga
peradilan.Mahkamah Agung, sebagai puncak peradilan di Indonesia, pada mulanya hanya
membina Peradilan Umum,
Peradilan Agama, Peradilan
Tata Usaha Negara dan
Peradilan Militer secara
teknis yudisial saja.
Untuk urusan teknis
non-yudisial,pembinaan
lembaga-lembaga peradilan tersebut
dibawah naungan departemen pemerintahan masing-masing. Namun seiring
diundangkannya Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 1999 tentang
Perubahan Atas Undang -Undang
Nomor 14 Tahun 1970, yang kemudian
disempurnakan dengan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun
2004 tentang Kekuasaan Kehakiman,
pembinaan teknis non-yudisial
lembaga-lembaga peradilan, termasuk
Pengadilan Agama dipegang oleh Mahkamah Agung.
Penulis: Erfaniah Zuhriah
Kode Jurnal: jphukumdd100122