ONE ROOF SYSTEM: LEMBAGA PERADILAN AGAMA DI BAWAH KEKUASAAN MAHKAMAH AGUNG

Abstract: Sejarah kekuasaan kehakiman lembaga-lembaga peradilan di Indonesia cukup panjang dan  dilematik. Situasi politik yang bergolak di Indonesia, berpengaruh besar terhadap eksistensi lembaga-lembaga  peradilan.  Independensi  kekuasaan  kehakiman  tidak  terpenuhi  selama bertahun-tahun. Terbukti dengan banyaknya intervensi lembaga pemerintah ekstra-yudisial terhadap lembaga peradilan.Mahkamah Agung, sebagai puncak peradilan di Indonesia, pada mulanya   hanya  membina  Peradilan  Umum,  Peradilan  Agama,  Peradilan  Tata  Usaha Negara  dan  Peradilan  Militer  secara  teknis  yudisial  saja.  Untuk  urusan  teknis  non-yudisial,pembinaan  lembaga-lembaga  peradilan  tersebut  dibawah  naungan  departemen pemerintahan  masing-masing. Namun  seiring  diundangkannya  Undang-Undang Nomor 35  Tahun  1999 tentang  Perubahan Atas  Undang -Undang Nomor 14 Tahun  1970,  yang kemudian  disempurnakan  dengan  Undang-Undang  Nomor  4  Tahun  2004  tentang Kekuasaan  Kehakiman,  pembinaan  teknis  non-yudisial  lembaga-lembaga  peradilan, termasuk Pengadilan Agama dipegang oleh Mahkamah Agung. 
Keywords: Sistem Satu Atap, Mahkamah Agung, Pengadilan Agama
Penulis: Erfaniah Zuhriah
Kode Jurnal: jphukumdd100122

Artikel Terkait :