KONSEP LIMITED LEABILITY SEBAGAI BADAN HUKUM KORPORASI
Abstrak: Pada dekade
belakangan ini telah
muncul kesadaran yang
kuat untuk menegaskan kembali identitas Islam. Salah
satu wujudnya adalah desakan sebagian kaum Muslimin yang menghendaki
agar semua institusi
kehidupan disesuaikan dengan
prinsip-prinsip Islam. Nyazee sendiri dalam karyanya sangat
mempertanyakan dan berusaha menjelaskan prinsip-prinsip Islam yang seharusnya
menjadi dasar organisasi bisnis terutama dalam lingkup korporasi. Tujuan dari
studi ini adalah untuk menunjukkan mengapa korporasi bisnis modern perlu
di-Islamisasi, dan menawarkan bagaimana cara tersebut dapat terwujud. Karena
itu untuk mencapai tujuan itu, studi ini membutuhkan upaya yang
konprehensif dan terintegrasi
menurut Hukum Islam
terhadap konsep limited liability
sebagai badan hukum korporasi.
Penulis: Burhanuddin Susamto
Kode Jurnal: jphukumdd110169