KEWENANGAN JUDICIAL REVIEW MAHKAMAH KONSTITUSI
Abstract: Doktrin tentang
Judicial Review sebagai
suatu pranata hukum
untuk melakukan peninjauan dan atau pengujian kembali tentang peraturan
perundang-undangan dalam arti Wet terhadap Grondwet (pengujian
konstitusionalisme), konstitusi atau UUD oleh Mahkamah Konstitusi meskipun
relatif baru dalam sistem
ketatanegaraan namun telah
tumbuh dan berkembang
pesat baik pada negara-negara
penganut Common Law System maupun
negara-negara penganut Civil Law
System, bahkan juga
di negara-negara penganut
Mixed Law System yang mengklaim
negaranya sebagai Rule
of Law State
termasuk di Indonesia, sehingga fungsi utamanya sebagai Pengadilan
Ketatanegaraan dan atau Pengadilan
Konstitusi telah memberi ruang bagi rakyat untuk menuntut hak-hak konstitusionalnya.
Penulis: Nurul Qamar
Kode Jurnal: jphukumdd120203