KEWENANGAN JUDICIAL REVIEW MAHKAMAH KONSTITUSI

Abstract: Doktrin  tentang  Judicial  Review  sebagai  suatu  pranata  hukum  untuk melakukan peninjauan dan atau pengujian kembali tentang peraturan perundang-undangan dalam arti Wet terhadap Grondwet (pengujian konstitusionalisme), konstitusi atau UUD oleh Mahkamah Konstitusi meskipun relatif baru dalam sistem  ketatanegaraan  namun  telah  tumbuh  dan  berkembang  pesat  baik pada negara-negara penganut Common  Law System maupun negara-negara penganut  Civil  Law  System,  bahkan  juga  di  negara-negara  penganut  Mixed Law  System yang  mengklaim  negaranya  sebagai  Rule  of  Law  State  termasuk di Indonesia, sehingga fungsi utamanya sebagai Pengadilan Ketatanegaraan dan atau  Pengadilan Konstitusi telah memberi ruang bagi rakyat untuk menuntut hak-hak  konstitusionalnya.
Kata  Kunci: Judicial  Review  Mahkamah  Konstitusi
Penulis: Nurul Qamar
Kode Jurnal: jphukumdd120203

Artikel Terkait :