HAK ANGKET DALAM KONSTELASI KETATANEGARAAN INDONESIA

Abstrak: Permintaan Hak bukanlah hak penyelidikan dalam konteks penegakan hukum seperti yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ketika diselidiki Bulogate, kasus BLBI, dan lainnya. Permintaan Hak ini tidak dimaksudkan untuk menemukan bukti awal dugaan tindak pidana telah dilakukan. Ini akan menyelidiki keadaan pemerintahan yang baik untuk  mengetahui  pelaksanaan  tugas  pemerintah  dan  penganggaran negara. Hal ini juga untuk mencari bahan dari rumus kebijakan, termasuk penyelidikan orang untuk mengisi posisi yang memerlukan persetujuan dan  pertimbangan  DPR.
Kata Kunci: penyelidikan, rumah fungsi perwakilan, konstitusi Indonesia
Penulis: Naswar
Kode Jurnal: jphukumdd120202

Artikel Terkait :