HAK ANGKET DALAM KONSTELASI KETATANEGARAAN INDONESIA
Abstrak: Permintaan Hak
bukanlah hak penyelidikan dalam konteks penegakan hukum seperti yang dilakukan
oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ketika diselidiki Bulogate, kasus BLBI, dan
lainnya. Permintaan Hak ini tidak dimaksudkan untuk menemukan bukti awal dugaan
tindak pidana telah dilakukan. Ini akan menyelidiki keadaan pemerintahan yang
baik untuk mengetahui pelaksanaan
tugas pemerintah dan
penganggaran negara. Hal ini juga untuk mencari bahan dari rumus
kebijakan, termasuk penyelidikan orang untuk mengisi posisi yang memerlukan
persetujuan dan pertimbangan DPR.
Penulis: Naswar
Kode Jurnal: jphukumdd120202