KEBIJAKAN PENGELOLAAN PAJAK DAERAH DALAM KERANGKA PENYELENGGARAAN OTONOMI DAERAH (Analisa Terhadap Implementasi Wewenang Pengelolaan Pajak Daerah Oleh Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah)

Abstrak: Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Salah satu wewenang yang dimiliki oleh daerah adalah wewenang untuk memungut pajak. Sebagai pendukung otonomi daerah, maka kebijakan pengelolaan pajak daerah tidak terlepas dari arah kebijakan otonomi daerah yang digariskan oleh Pemerintah Pusat. Pemerintah Daerah sebagai pelaksana otonomi daerah dalam pengelolaan pajak daerah cenderung tunduk pada aturan yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat. Berubah-ubahnya kebijakan pengelolaan pajak daerah menunjukan bahwa Pemerintah Pusat belum menemukan format baku di dalam pengelolaan pajak daerah. Pengelolaan pajak daerah tidak menunjukan arah kepada pelaksanaan otonomi daerah yang sebenarnya, karena masih banyak campur tangan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
Kata kunci: kebijakan, pajak daerah, otonomi daerah
Penulis: Kadar Pamuji
Kode Jurnal: jphukumdd140103

Artikel Terkait :