KEBIJAKAN PENGELOLAAN PAJAK DAERAH DALAM KERANGKA PENYELENGGARAAN OTONOMI DAERAH (Analisa Terhadap Implementasi Wewenang Pengelolaan Pajak Daerah Oleh Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah)
Abstrak: Otonomi daerah adalah
hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Salah satu wewenang yang dimiliki oleh daerah adalah
wewenang untuk memungut pajak. Sebagai pendukung otonomi daerah, maka kebijakan
pengelolaan pajak daerah tidak terlepas dari arah kebijakan otonomi daerah yang
digariskan oleh Pemerintah Pusat. Pemerintah Daerah sebagai pelaksana otonomi
daerah dalam pengelolaan pajak daerah cenderung tunduk pada aturan yang sudah
ditentukan oleh Pemerintah Pusat. Berubah-ubahnya kebijakan pengelolaan pajak daerah
menunjukan bahwa Pemerintah Pusat belum menemukan format baku di dalam
pengelolaan pajak daerah. Pengelolaan pajak daerah tidak menunjukan arah kepada
pelaksanaan otonomi daerah yang sebenarnya, karena masih banyak campur tangan
yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
Penulis: Kadar Pamuji
Kode Jurnal: jphukumdd140103