KAJIAN HUKUM TERHADAP KEPATUHAN PELAPORAN PERPAJAKAN PENGUSAHA BATU GUNUNG DI KECAMATAN BALIKPAPAN BARAT

ABSTRACT: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dimana menganut self assessment system dengan konsep bahwa pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada wajib pajak tentang besaran nominal pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak mereka sendiri. Tentunya hal itu untuk mencegah protes atau upaya banding dari wajib pajak yang biasanya tidak terima dengan besaran nominal pajak yang dibebankan pada Wajib Pajak. Selain Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, terdapat pula dasar hukum yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasil yang mewajibkan segala bentuk usaha yang masuk dalam anggaran pendapatan pemerintah pusat atau pemerintah daerah maka wajib menyetor pajak. Hal yang biasanya menjadi faktor-faktor kepatuhan pelaporan wajib pajak karena kurangnya sosialisaisi dari pemerintah dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Balikpapan, ataupun faktor dari wajib pajak sendiri yang biasanya kurang pajak tentang perpajakan ataupun sibuk dengan usahanya sehingga tidak sempat mengurus pajak penghasilan mereka bahkan ada yang menganggap kalau pajak tidak penting. Namun apapun dalil yang yang dikemukakan oleh wajib pajak, hal tersebut tetap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan. Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pemerintah dalam hal ini adalah Kantor Pelayan Pajak Pratama Balikpapan dapat berupa instrumen administrasi sampai yang paling keras dan tegas adalah pidana. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, instrument administrasi dapat berupa denda, bunga dan kenaikan, sedangkan instrument pidana pemerintah dapat membawanya ke ranah pengadilan pajak untuk menerapkan hukuman yang sesuai dan proporsional dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Kata Kunci: Perpajakan, Kepatuhan Pelaporan, Upaya Hukum
Penulis: Dahri Tanjung
Kode Jurnal: jphukumdd140054

Artikel Terkait :