KAJIAN HUKUM TERHADAP KEPATUHAN PELAPORAN PERPAJAKAN PENGUSAHA BATU GUNUNG DI KECAMATAN BALIKPAPAN BARAT
ABSTRACT: Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan, dimana menganut self assessment system dengan konsep bahwa
pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada wajib pajak tentang besaran nominal
pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak mereka sendiri. Tentunya hal itu
untuk mencegah protes atau upaya banding dari wajib pajak yang biasanya tidak
terima dengan besaran nominal pajak yang dibebankan pada Wajib Pajak. Selain
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan, terdapat pula dasar hukum yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
tentang pajak penghasil yang mewajibkan segala bentuk usaha yang masuk dalam
anggaran pendapatan pemerintah pusat atau pemerintah daerah maka wajib menyetor
pajak. Hal yang biasanya menjadi faktor-faktor kepatuhan pelaporan wajib pajak
karena kurangnya sosialisaisi dari pemerintah dalam hal ini Kantor Pelayanan
Pajak Pratama Kota Balikpapan, ataupun faktor dari wajib pajak sendiri yang
biasanya kurang pajak tentang perpajakan ataupun sibuk dengan usahanya sehingga
tidak sempat mengurus pajak penghasilan mereka bahkan ada yang menganggap kalau
pajak tidak penting. Namun apapun dalil yang yang dikemukakan oleh wajib pajak,
hal tersebut tetap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tentang
perpajakan. Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pemerintah dalam hal ini
adalah Kantor Pelayan Pajak Pratama Balikpapan dapat berupa instrumen
administrasi sampai yang paling keras dan tegas adalah pidana. Dalam
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan, instrument administrasi dapat berupa denda, bunga dan kenaikan,
sedangkan instrument pidana pemerintah dapat membawanya ke ranah pengadilan
pajak untuk menerapkan hukuman yang sesuai dan proporsional dalam peraturan
perundang-undangan perpajakan.
Penulis: Dahri Tanjung
Kode Jurnal: jphukumdd140054