IMPLEMENTASI RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN KOS-KOSAN (STUDI DI KELURAHAN GUNUNG KELUA)
ABSTRACT: Pembangunan pada
dasarnya harus memiliki izin mendirikan bangunan yang bertujuan agar bangunan
yang di dirikan oleh masyarakat dapat tertata dengan baik dan memenuhi
persyaratan, layak di gunakan, dan tidak merusak lingkungan. Sebagai Penunjang
dalam melakukan penelitian, metode penelitian yang di gunakan adalah jenis
penelitian deskriptif, pendekatan penelitian empiris serta pendekatan masalah
dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Pengumpulan data di
lakukan dengan penelitian lapangan yaitu melakukan wawancara kepada pihak-pihak
yang bersangkut paut dengan penelitian. Data yang terkumpul kemudian dianalisis
dalam bentuk deskripsi kalimat yang teratur, sistematis dan logis. Dari hasil
penelitian dan pembahasan di ketahui bahwa banyaknya masyarakat yang
beranggapan bahwa Izin Mendirikan Bangunan hanya di buat satu kali saja dan berlaku
selamanya, masyarakat tidak mengetahui jika melakukan perubahan fungsi pada
bangunan tersebut harus membuat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Perubahan
Fungsi. Khususnya pada bangunan rumah tinggal yang berubah fungsi menjadi
kos-kosan. Terkait Mengenai Implementasi Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor
15 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu perlunya peningkatan dalam
hal sosialisasi, karena menurut penelitian yang di lakukan masyarakat tidak
mengetahui mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Perubahan fungsi.
Kata Kunci: Kelurahan Gunung
Kelua, Usaha Kos-kosan Implementasi Hukum, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Penulis: Eka Regitra Deska
Febri; La Sina; Insan Tajali Nur
Kode Jurnal: jphukumdd140023