IMPLEMENTASI RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN KOS-KOSAN (STUDI DI KELURAHAN GUNUNG KELUA)

ABSTRACT: Pembangunan pada dasarnya harus memiliki izin mendirikan bangunan yang bertujuan agar bangunan yang di dirikan oleh masyarakat dapat tertata dengan baik dan memenuhi persyaratan, layak di gunakan, dan tidak merusak lingkungan. Sebagai Penunjang dalam melakukan penelitian, metode penelitian yang di gunakan adalah jenis penelitian deskriptif, pendekatan penelitian empiris serta pendekatan masalah dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Pengumpulan data di lakukan dengan penelitian lapangan yaitu melakukan wawancara kepada pihak-pihak yang bersangkut paut dengan penelitian. Data yang terkumpul kemudian dianalisis dalam bentuk deskripsi kalimat yang teratur, sistematis dan logis. Dari hasil penelitian dan pembahasan di ketahui bahwa banyaknya masyarakat yang beranggapan bahwa Izin Mendirikan Bangunan hanya di buat satu kali saja dan berlaku selamanya, masyarakat tidak mengetahui jika melakukan perubahan fungsi pada bangunan tersebut harus membuat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Perubahan Fungsi. Khususnya pada bangunan rumah tinggal yang berubah fungsi menjadi kos-kosan. Terkait Mengenai Implementasi Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu perlunya peningkatan dalam hal sosialisasi, karena menurut penelitian yang di lakukan masyarakat tidak mengetahui mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Perubahan fungsi.
Kata Kunci: Kelurahan Gunung Kelua, Usaha Kos-kosan Implementasi Hukum, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Penulis: Eka Regitra Deska Febri; La Sina; Insan Tajali Nur
Kode Jurnal: jphukumdd140023

Artikel Terkait :