HAK DAN KEWAJIBAN INVESTOR ASING DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL
ABSTRAK: Menurut Undang-Undang
Nomor 25 Tahun
2007 tentang Penanaman
Modal (UUPM), yang sudah
jelas sebagai bentuk
kegiatan usaha dengan
cara penanaman modal baik oleh
penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing di wilayah Republik Indonesia,
yang mana modal
asing yang dimiliki
oleh negara, perseorangan warga negara
asing, baik badan
hukum asing maupun
badan hukum Indonesia
yang sebagian maupun seluruh
modalnya dimiliki oleh
pihak asing dalam
bentuk aset yang mempunyai nilai
ekonomis. Kemungkinan timbulnya perselisihan
atau sengketa antara para
pihak tidak boleh
diabaikan. Metode yang
digunakan adalah metode
penelitian hukum normatif, yaitu
dengan cara meneliti
asas-asas hukum, sistematika
hukum, dan taraf sinkronisasi
hukum. Tujuannya adalah
mengetahui hak dan
kewajiban investor asing menurut
UUPM. Salah satu
hak dan kewajiban
investor asing menurut
UUPM adalah informasi yang
terbuka mengenai bidang
usaha yang dijalankannya
dan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Penulis: Kadek Febby Sara
Sitradewi, Anak Agung Gede Agung Dharma Kusuma
Kode Jurnal: jphukumdd140254