EKSEKUSI TINDAK PIDANA PERJUDIAN (MAISIR) DI MAHKAMAH SYAR’IYAH LHOKSEUMAWE
Abstrak: Pasal 5 Qanun Nomor 13
Tahun 2003 Tentang Maisir
(Perjudian) disebutkan “Setiap orang
dilarang melakukan perbuatan maisir”. Selanjutnya dalam penjelasan Qanun Nomor
13 Tahun 2003 disebutkan bahwa Qanun
tentang larangan maisir ini dimaksudkan sebagai upaya preemtif, preventif dan
pada tingkat optimum remedium sebagai usaha represif melalui penjatuhan ‘uqubat
dalam bentuk ‘uqubat ta’zir yang dapat berupa ‘uqubat cambuk dan ‘uqubat denda
(gharamah). Mahkamah Syari’yah di Provinsi Aceh merupakan pengadilan khusus
dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan
peradilan agama dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum
sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.
Penulis: Zul Akli, SH, MH
Kode Jurnal: jphukumdd130596