EKSEKUSI TINDAK PIDANA PERJUDIAN (MAISIR) DI MAHKAMAH SYAR’IYAH LHOKSEUMAWE

Abstrak: Pasal 5 Qanun  Nomor 13  Tahun 2003 Tentang  Maisir (Perjudian) disebutkan  “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan maisir”. Selanjutnya dalam penjelasan Qanun Nomor 13 Tahun 2003 disebutkan bahwa  Qanun tentang larangan maisir ini dimaksudkan sebagai upaya preemtif, preventif dan pada tingkat optimum remedium sebagai usaha represif melalui penjatuhan ‘uqubat dalam bentuk ‘uqubat ta’zir yang dapat berupa ‘uqubat cambuk dan ‘uqubat denda (gharamah). Mahkamah Syari’yah di Provinsi Aceh merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.
Keywords: Ekseksekusi, Maisir, Mahkamah Syar’iyah
Penulis: Zul Akli, SH, MH
Kode Jurnal: jphukumdd130596

Artikel Terkait :