DAMPAK PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 22-24/PUU- VI/2008 TERHADAP KUOTA 30% PEREMPUAN
Abstract: Masalah keterwakilan
politik (political representatineness) bagiperempuan adalah satu hal yang cukup
penting, khususnya dalamperistiwa besar seperti pemilihan umum (pemilu). Di
dalam UU No 10Tahun 2008 salah satu regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintahyakni
keharusan Parpol mengakomodir 30 % keterwakilan perempuandalam daftar Caleg.
Adapun dampak hukum Putusan MK No. 22-24/PUU-VI/2008 terhadap upaya affirmative
action dalam UU No. 10Tahun 2008 tidak bermaknanya ketentuan Pasal 53 dan Pasal
55 ayat(2) UU No. 10 Tahun 2008 yang mengatur mengenai upaya affirmativeaction
melalui quota 30% keterwakilan perempuan dan sistem zipper(selang-seling; dalam
3 caleg terdapat sekurang-kurangnya 1 calegperempuan).
Penulis: Dessy Artina
Kode Jurnal: jphukumdd120199