CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DALAM TAFSIR KONSTITUSI
Abstract: Penormaan CSR dalam
Pasal 74 UUPT menimbulkan pergulatan antara pemerintah sebagaipembuat kebijakan
dengan pihak pelaku usaha, dalam hal ini Kamar Dagang dan Industri(Kadin) dan
kawan-kawan. Pergulatan ini berakhir dengan Keputusan Mahkamah KonstitusiNomor
53/PUU-VI/2008. Mahkamah menolak permohonan pemohon dan mayatakanmenolak
permohonan pemohonan. Beberapa hal yang melandasi tafsir Mahkamah
Konstitusiatas perkara a quo. Pertama, kedualatan negara, bahwa setiap negara
berdaulat terhadapwilayah beserta isinya. Hakikat kedaulatan adalah hak untuk
mengatur sumber daya alam(SDA), karena hak menguasi atas SDA sebagaimana
diamanatkan oleh konstitusi diberikankepada negara. Kedua, mewujudkan sistem
ekonomi. Konstitusi telah menetapkan sistemekonomi Indonesia, yakni berasaskan
kekeluargaan. CSR menjadi sarana bagi perusahaanpengelola SDA untuk
mengimplementasikan asas kekeluargaan. Peningkatan kualitas hidupmasyatakat
menjadi kewajiban bersama antara pemerintah dan perusahaan. Ketiga,pengelolaan
SDA yang dilakukan selama ini belum mampu mewujudkan kemakmuransebagaimana
diamanatkan oleh konstitusi, justru sebaliknya menimbulkan ketidakadilan
bagimasyarakat lokal/adat/tempatan. CSR adalah afirmatif hukum yang menjadi
jalan bagipemenuhan keadilan bagi masyarakat lokl/adat/tempatan yang kurang
diuntungan dalampengelolaan SDA. Kewajiban CSR merupakan jalan untuk mewujudkan
keadilan bagimasyarakat yang kurang diuntungkan.
Penulis: Firdaus
Kode Jurnal: jphukumdd120200