PERLAKUAN AKUNTANSI BELANJA MODAL PADA DPPKAD PEMDA KOTA PALU
ABSTRACT: Pemegang Kekuasaan
Pengelolaan Keuangan Daerah (PKPKD) yaitu Kepala Daerah, baik Gubernur,
Walikota, dan Bupati mereka mendelegasikan kewenangannya kepada SKPD, yang
mempunyai kewajiban melakukan penyajian dan pertanggungjawaban transaksi
dilingkungan Satker dan dilaporkan kedalam laporan keuangan. Perlakuan
akuntansi belanja modal adalah entitas penting SKPD dalam meyajikan dan
mempertanggungjawabkan keuangannya. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis
perlakuan akuntansi belanja modal pada DPPKAD Kota Palu dan data yang digunakan
adalah data kualitatif. Metode yang digunakan deskriptif kualitatif untuk
mengetahui data yang dikumpulkan dan diklasifikasikan dari DPPKAD Kota Palu
serta membandingkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hasil penelitian
menunjukan DPPKAD sudah sepenuhnya melaksanakan pengakuan, pengukuran,
pencatatan, pelaporan dan pengungkapan akuntansi belanja modal sesuai PP
No.71/2010 tentang SAP, namun dalam pelaporan keuangan tidak membuat laporan
arus kas, karena tidak melakukan fungsi perbendaharaan. Meningkatkan kinerja
terhadap perlakuan akuntansi belanja modal yang lebih efektif disetiap
anggaran. Sebaiknya pimpinan DPPKAD Kota Palu mencatat dan menyajikan perlakuan
akuntansi belanja modal sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku.
Penulis: Anggela Heyfi
Meirene, Sifrid S. Pangemanan, Dhullo Affandi
Kode Jurnal: jpmanajemendd140110