KAJIAN MENGENAI PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH DI PEMERINTAH KOTA MANADO MENURUT PERMENDAGRI NO. 17 TAHUN 2007
ABSTRACT: Pengelolaan Barang
Milik Daerah adalah tahapan-tahapan yang harus dilalui dengan manajemen aset,
hal tersebut meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan,
penerimaan, penatausahaan, penggunaan dan penghapusan. Pengelolaan barang milik
daerah yang lebih efektif, efisien, akuntabel, dan transparan dapat membantu
perkembangan dalam suatu daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan
mendeskripsikan proses pengelolaan barang milik daerah pada Badan Pengelolaan
Keuangan dan Barang Milik Daerah (BPK-BMD) Kota Manado. Metode analisis yang
digunakan adalah metode deskriptif yaitu metode yang menguraikan,
menggambarkan, dan membandingkan suatu data yang didapat dari hasil penelitian
dengan peraturan yang ditetapkan. Hasil penelitian menunjukkan, pengelolaan
barang milik daerah pada BPK-BMD Kota Manado sudah dilaksanakan dengan baik
berdasarkan Permendagri No. 17 Tahun 2007, hanya saja ada beberapa prosedur
yang belum sepenuhnya terlaksana, seperti dari segi waktu yang kurang efisien
dalam penyampaian RKBU, dan RKPBU, serta adanya kelalaian dalam Penerimaan dan
Penyaluran Barang. Petugas pengelola barang milik daerah belum sepenuhnya
menguasai dan memahami proses pengelolaan barang milik daerah sehingga
sebaiknya diikutsertakan dalam pelatihan diklat, dan bimtek agar dapat
meningkatkan keterampilannya.
Penulis: Alan Wonggow, Ventje
Ilat, Dhullo Affandi
Kode Jurnal: jpmanajemendd140362