ANALISIS KEBIJAKAN JAMINAN KESEHATAN KOTA BENGKULU DALAM UPAYA EFISIENSI DAN EFEKTIFITAS PELAYANAN DI PUSKESMAS
ABSTRAK: Peraturan Walikota
Bengkulu Nomor: 13 Ta-hun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Biaya
Jaminan Kesehatan Kota (Jamkeskot) Kota Bengkulu yang dikelola oleh Bagian
Kesejahtraan Rakyat Sekretariat Pemerintah Kota Beng-kulu. Besarnya biaya
pelayanan kesehatan rujukan di Rumah Sakit Umum Provinsi, dapat diefisiensikan
dengan mengopti-malkan peran puskesmas sebagai pelayanan kesehatan kuratif dan
promotif, preventif. Sehingga dapat menurunkan jumlah kunjungan berobat dan
rujukan ke rumah sakit. Tujuan penelitian ini melakukan analisis kebijakan
Jaminan Kesehatan Kota dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektifitas
pelayanan kese-hatan dasar dan upaya kesehatan masyarakat yang dapat menurunkan
jumlah kunjungan berobat dan rujukan ke
rumah sakit.
Metoda: Jenis Penelitian ini non eksperimental atau disebut juga
penelitian kualitatif, sedangkan berdasarkan tujuan, jenis penelitian ini
eksploratif (penjelajahan), untuk menemukan area baru yaitu peran Pemerintah
Kota, Badan Penyelenggara untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelayanan kesehatan di Puskesmas. Unit
Analisis: 1) Puskesmas 20 Unit, 2) Penyelenggaran
: PT. Askes 2 orang dan Bag. Kesra 2 orang;
3) Pemerintah Kota : Kelapa Bag. Kesra 1 orang, Dinas Kesehatan Kota
Bengkulu 2 orang. Instrument adalah : 1) Pedoman Kuesioner. Pengumpulan data
dengan cara : 1) Wawancara; 2) Observasi
dokumen.
Hasil Penelitian: Kebijakan Jamkeskot Bengkulu dilaksanakan belum
menerapkan prinsip asuransi, dimana penyelenggara berfungsi mengendalikan mutu
dan biaya pelayanan kesehatan yang diberikan baik di pelayanan dasar/primer
maupun di pelayanan rujukan.
Kesimpulan: Puskesmas merujuk
pasien sebagian besar (67%) masih berwenang puskesmas melakukan pengobatan, Puskesmas
merujuk karena peralatan dan obat yang terbatas di Puskesmas, Pasien yang
dirujukan sebagian memaksa untuk dirujuk karena pelayanan gratis dipuskesmas
kurang berkua-litas, Bagian kesra belum optimal melakukan koordinas dengan Dinas
Kesehatan Kota untuk melakukan pembinaan kepada Puskesmas dalam upaya
peningkatan efektifitas pelayanan. Pelaksanaan Jamkeskot Belum menerapkan prinsip
jaminan kesehatan sosial.
Saran: Pemerintah Kota membentuk Tim untuk melakukan bimbingan teknis
kepada puskesmas agar merujuk pasien yang benar-benar karena tidak berwenang
lagi, melengkapi peralatan medis dan obat-obatan dengan sumber dana dari APBD
Kota Bengkulu, mengusulkan APBD Provinsi dan Dana. Puskesmas memberi penyuluhan
Perilaku hidup bersih dan KIE Gizi secara rutin setiap posyandu. Dinas
Kesehatan Kota memberi bim-bingan teknis penyusunan POA kegiatan promotif dan
preventif seingga lebih focus dalam upaya pengendalian penyebab penyakit yang
banyak diderita masyarakat. Memperbaiki kebijakan Jamkeskot dengan menyerahkan
pengelolaan kepada badan penyelenggara, sehingga pelaksanaan Jamkeskot dapat menerapkan
prinsip asuransi yang kuat membantu yang lemah, yang sehat membantu yang sakit,
yang kaya membantu yang miskin serta dapat mengendalikan mutu dan biaya
pelayanan.
Penulis: Yandrizal, Betri
Anita, Desri Suryani
Kode Jurnal: jpkesmasdd130159