ANALISIS IMPLEMENTASI KEBIJAKAN JAMINAN PERSALINAN DALAM MENINGKATKAN CAKUPAN PERSALINAN TENAGA KESEHATAN DI KABUPATEN SITUBONDO TAHUN 2013
ABSTRAK: Kebijakan Jaminan
Persalinan (Jampersal) secara filosofi untuk menurunkan angka kematian ibu
maternal dan bayi. Dalam kebijakan Pemerintah melalui Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor: 2562/Menkes/Per/XII/2011 tentang Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan,
pemerintah member jaminan pada seluruh ibu hamil dengan pelayanan Antenatal
Care (ANC), partus dan post partus dengan gratis, termasuk pemakaian alat
kontrasepsi pasca partus.
Tujuan: mengetahui tingkat
kepercayaan ibu dalam mencari pertolongan persalinan ke tenaga kesehatan,
komitmen tenaga kesehatan dalam menjalankan kebijakan Jampersal serta sosialisasi
Jampersal di masyarakat.
Metode: cross sectional dan
memilih sampel secara purpo-sive dengan menganalisis secara deskriptif.
Pengumpulan data dengan wawacara menggunakan kuesioner sebanyak 40 res-ponden
ibu yang telah melahirkan dan 40 bidan yang bertugas di wilayah Kabupaten
Situbondo. Selain itu melakukan analisis data sekunder dari Dinas Kesehatan
Kabupaten Situbondo dan rumah sakit.
Hasil : dari 40 responden yang diwawancarai, sebesar 92,5% meminta
pertolongan persalinan pada tenaga kesehatan.Namun sebanyak 7,5% lainnya mencari pertolongan persalinan kepada
dukun bayi. Selain itu, dalam pelaksanaan Jampersal masih ada ibu bersalin yang
dimintai biaya persalinan sebanyak 12 orang
(30%). Hal ini tidak sesuai dengan kebijakan Jampersal yang memberikan
persalinan gratis. Dalam pelaksanaan kebi-jakan Jampersal di kabupaten
Situbondo, bidan yang mempunyai komitmen baik sebesar 50%. Sedangkan yang
komitmennya sedang sebesar 27,5% dan komitmenya kurang sebesar 22,5%. Besarnya
komitmen ini bervariasi jika dilihat dari umur 30-39 tahun komitmennya baik
sebesar 55%, dan lama kerja 1-9 tahun mempunyai komitmen baik sebesar
50%.Sosialisasi tentangkebijakan Jampersal belum optimal. Belum semua ibu hamil
me-ngetahui, bahkan istilah Jampersal masih banyak yang belum mengetahui, yang
diketahui istilah “pengobatan gratis”,
hasil akan rancu dengan kebijakan Jamkesmas.
Kesimpulan: tingkat kepercayaan ibu dalam mencari perto-longan persalinan
masih besar (92,5%). Komitmen tenaga kese-hatan dalam menjalan kebijakan
Jampersal masih tinggi, sosiali-sasi tentang Jampersal masih belum optimal,
karena masyarakat masih belum mengerti istilah Jampersal.
Saran: Masih adanya persalinan oleh dukun bayi, maka se-baiknya bidan
bekerjasama dengan dukun bayi dalam hal pera-watan bayi misalnya cara
memandikan yang benar dan member insentif ketika berkolaborasi dalam penanganan
pasca persa-linan. Perlunya peningkatan skill atau ketrampilan bidan dalam mendeteksi
persalinan dan risiko kehamilan, sosialisasi Jampersal perlu melibatkan tokoh
masyarakat, ulama atau pesantren.
Penulis: Gurendro Putro
Kode Jurnal: jpkesmasdd130154