PENANGANAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI DINAS SOSIAL DAN TENAGA KERJA KOTA TARAKAN (IMPLEMENTASI KEPUTUSAN MENTERI NO.150 TAHUN 2000 TENTANG KETENAGAKERJAAN)
Abstrak: Penelitian ini
bertujuan untuk mendeskripsikan Keputusan Menteri No.150 Tahun 2000 dan
menganalisis Implementasi Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Dalam Menghadapi
Masalah PHK Pada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja di Kota Tarakan serta untuk mengetahui
faktor-faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan Implementasi
Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Dalam Menghadapi Masalah PHK Pada Dinas Sosial
dan Tenaga Kerja di Kota Tarakan. Teknik pengumpulan data melalui; wawancara,
observasi, dan dokumentasi. Data yang terkumpul dianalisa dengan menggunakan
teknik analisis data model interaktif dari pendapat Miles dan Huberman dalam
Sugiyono.
Dalam penelitian ini penulis bekerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja Kota
Tarakan sebagai informan yang memberikan informasi tentang data yang
berhubungan dengan objek yang penulis teliti yaitu Keputusan Menteri No 150
Tahun 2000 tentang pemutusan hubungan kerja serta studi khasus implementasi
Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan.
Dari hasil penelitian yang diproleh bahwa Dinas Sosial dan Tenaga Kerja
berusaha untuk menyelesaikan khasus PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang terjadi
antara pengusaha dengan para buruh sesuai Keputusan Menteri No. 150 Tahun 2000
dengan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Adapun fokus
utama dalam penelitian ini ialah PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) tidak sukarela,
mekanisme PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), perselisihan tenaga kerja dan
kompensasi. Dalam pelaksanaannya masalah utama yang menjadi penghambat implementasi
tersebut adalah kurangnya pemahaman para pengusaha dengan buruh tentang
prosedur penyelesaian hubungan kerja. Karena dengan tidak adanya pemahaman dari
kedua belah pihak, maka akan memunculkan masalah perselisihan tenaga kerja.
Oleh karena itu Dinas Sosial dan Tenaga Kerja terus berusaha untuk melakukan
tugasnya dalam menyelesaikan masalah PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dengan
tanggung jawab dan dengan sebagai mana mestinya, agar penyelesaian masalah
tersebut dapat terselesaikan tanpa memihak pihak siapapun.
Kata Kunci: Implementasi
Penulis: HELDA ROZALIA
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd130751