PENANGANAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI DINAS SOSIAL DAN TENAGA KERJA KOTA TARAKAN (IMPLEMENTASI KEPUTUSAN MENTERI NO.150 TAHUN 2000 TENTANG KETENAGAKERJAAN)

Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan Keputusan Menteri No.150 Tahun 2000 dan menganalisis Implementasi Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Dalam Menghadapi Masalah PHK Pada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja di Kota Tarakan serta untuk mengetahui faktor-faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan Implementasi Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Dalam Menghadapi Masalah PHK Pada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja di Kota Tarakan. Teknik pengumpulan data melalui; wawancara, observasi, dan dokumentasi. Data yang terkumpul dianalisa dengan menggunakan teknik analisis data model interaktif dari pendapat Miles dan Huberman dalam Sugiyono.
Dalam penelitian ini penulis bekerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Tarakan sebagai informan yang memberikan informasi tentang data yang berhubungan dengan objek yang penulis teliti yaitu Keputusan Menteri No 150 Tahun 2000 tentang pemutusan hubungan kerja serta studi khasus implementasi Undang-Undang  No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Dari hasil penelitian yang diproleh bahwa Dinas Sosial dan Tenaga Kerja berusaha untuk menyelesaikan khasus PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang terjadi antara pengusaha dengan para buruh sesuai Keputusan Menteri No. 150 Tahun 2000 dengan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Adapun fokus utama dalam penelitian ini ialah PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) tidak sukarela, mekanisme PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), perselisihan tenaga kerja dan kompensasi. Dalam pelaksanaannya masalah utama yang menjadi penghambat implementasi tersebut adalah kurangnya pemahaman para pengusaha dengan buruh tentang prosedur penyelesaian hubungan kerja. Karena dengan tidak adanya pemahaman dari kedua belah pihak, maka akan memunculkan masalah perselisihan tenaga kerja. Oleh karena itu Dinas Sosial dan Tenaga Kerja terus berusaha untuk melakukan tugasnya dalam menyelesaikan masalah PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dengan tanggung jawab dan dengan sebagai mana mestinya, agar penyelesaian masalah tersebut dapat terselesaikan tanpa memihak pihak siapapun.
Kata Kunci: Implementasi
Penulis: HELDA ROZALIA
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd130751

Artikel Terkait :