Pemungutan Pajak Reklame di Kota Samarinda oleh Dinas Pendapatan Kota Samarinda Tahun 2009-2012

Abstrak: Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan pemungutan pajak reklame di Kota Samarinda oleh Dinas Pendapatan Daerah Kota Samarinda tahun 2009-2012. Serta mengambarkan dan mendeskripsikan pemungutan pajak reklame di Kota Samarinda. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian Diskriptif kualitatif pengumpulan data diperoleh dalam bentuk data primer, data diperoleh secara langsung dari narasumber (informan). Dalam penetuan informan peneliti menggunakan purposive sampling yaitu pegawai Dinas Pendapatan Daerah Kota Samarinda serta pelaku usaha yang menyelenggarakan reklame. Key informan menggunakan teknik purposive sampling dimana informasi atau data yang dikumpulkan dengan memilih informan yang dianggap berkompeten  untuk menjadi sumber data, yaitu Kepala Sub Bagian Umum Dinas Pendapatan Daerah Kota Samarinda. Penelitian ini dipusatkan pada proses pemungutan pajak reklame mulai dari penghimpunan data subjek dan objek pajak reklame, penentuan besarnya pajak reklame yang terutang, penagihan pajak reklame yang terutang sampai dengan pengawasan pajak reklame di kota Samarinda dan kendala pemungutan pajak reklame di kota Samarinda Dari hasil penelitian di ketahui bahwa pelaksanaan pemungutan pajak reklame di Kota Samarinda sudah berjalan sebagaimana mestinya. Dari pelaksanaan pemungutan pajak reklame di kota Samarinda ada  beberapa kendala yang di hadapi, diantaranya wajib pajak yang mendaftarkan reklamenya mencantumkan alamat yang kurang jelas serta terkadang juga tidak ada laporan dari wajib pajak jika wajib pajak pindah alamat. Adapula kendala dalam proses pengawasan yang dilakukan Dinas Pendapatan Daerah Kota Samarinda yakni kurang memadainya sarana dan prasarana termasuk dana dan transportasi bagi petugas pelaksana pengawasan, yang tidak sebanding dengan tingginya tingkat pelanggaran penyelenggaraan reklame. Kemudian dari proses penagihan yang dilakukan petugas Dinas Pendapatan Daerah Kota Samarinda ternyata masih banyak penunggakan pembayaran pajak oleh wajib pajak reklame.
Kata Kunci: pemungutan, pajak,reklame
Penulis: Nor Ramadhania
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd130753

Artikel Terkait :