Pemungutan Pajak Reklame di Kota Samarinda oleh Dinas Pendapatan Kota Samarinda Tahun 2009-2012
Abstrak: Tujuan penelitian ini
untuk mengetahui pelaksanaan pemungutan pajak reklame di Kota Samarinda oleh
Dinas Pendapatan Daerah Kota Samarinda tahun 2009-2012. Serta mengambarkan dan
mendeskripsikan pemungutan pajak reklame di Kota Samarinda. Jenis penelitian yang
digunakan adalah penelitian Diskriptif kualitatif pengumpulan data diperoleh
dalam bentuk data primer, data diperoleh secara langsung dari narasumber
(informan). Dalam penetuan informan peneliti menggunakan purposive sampling
yaitu pegawai Dinas Pendapatan Daerah Kota Samarinda serta pelaku usaha yang
menyelenggarakan reklame. Key informan menggunakan teknik purposive sampling
dimana informasi atau data yang dikumpulkan dengan memilih informan yang
dianggap berkompeten untuk menjadi
sumber data, yaitu Kepala Sub Bagian Umum Dinas Pendapatan Daerah Kota
Samarinda. Penelitian ini dipusatkan pada proses pemungutan pajak reklame mulai
dari penghimpunan data subjek dan objek pajak reklame, penentuan besarnya pajak
reklame yang terutang, penagihan pajak reklame yang terutang sampai dengan
pengawasan pajak reklame di kota Samarinda dan kendala pemungutan pajak reklame
di kota Samarinda Dari hasil penelitian di ketahui bahwa pelaksanaan pemungutan
pajak reklame di Kota Samarinda sudah berjalan sebagaimana mestinya. Dari
pelaksanaan pemungutan pajak reklame di kota Samarinda ada beberapa kendala yang di hadapi, diantaranya
wajib pajak yang mendaftarkan reklamenya mencantumkan alamat yang kurang jelas
serta terkadang juga tidak ada laporan dari wajib pajak jika wajib pajak pindah
alamat. Adapula kendala dalam proses pengawasan yang dilakukan Dinas Pendapatan
Daerah Kota Samarinda yakni kurang memadainya sarana dan prasarana termasuk
dana dan transportasi bagi petugas pelaksana pengawasan, yang tidak sebanding
dengan tingginya tingkat pelanggaran penyelenggaraan reklame. Kemudian dari
proses penagihan yang dilakukan petugas Dinas Pendapatan Daerah Kota Samarinda
ternyata masih banyak penunggakan pembayaran pajak oleh wajib pajak reklame.
Kata Kunci: pemungutan, pajak,reklame
Penulis: Nor Ramadhania
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd130753