UPAYA MENCEGAH PERILAKU KORUPSI MELALUI PENDIDIKAN
Abstrak: Perilaku korupsi
telah digolongkan sebagai kejahatan luar biasa. Di Indonesia, perilaku korupsi
telah berlangsung cukup lama dengan pola penyebaran yang hampir merata. Bahkan
Indonesia pernah menduduki peringkat pertama sebagai negara terkorup di Asia
Oknum-oknum yang terlibat berasal dari berbagai unsur, mulai dari DPR-RI, DPRD,
aparat pemerintah mulai dari tingkat pusat sampai perangkat desa serta
institusi swasta dan masyarakat biasa dari berbagai latar belakang dan profesi.
Beberapa upaya telah dilakukan untuk memberantas perilaku korupsi, misalnya
dengan membentuk komisi khususKomisi Pemberantasan Korupsi untuk menangani
kasus-kasus tindak pidana korupsi. Upaya lain yang perlu dilakukan untuk
mencegah perilaku korupsi sejak dini adalah melalui pendidikan anti korupsi
dalam keluarga dan sekolah. Upaya terakhir ini tidak harus melalui kurikulum
khusus, cukup dengan memanfaatkan pendidikan moral seperti PPKn dan Pendidikan
Agama.
Kata kunci: korupsi,
kurikulum, pendidikan moral, keluarga, sekolah
Penulis: Moh. As’ad Djalali
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd080026