TINDAK PIDANA KORUPSI DAN SANKSI PIDANA MATI PERSPEKTIF KEADILAN HUKUM

Abstrak: Secara normative tindak pidana korupsi di Indonesia sebagai kategori tindakan tertentu dan tindak pidana khusus, karena korupsi termasuk kejahatan yang bersifat meluas menjadi kejahatan transnasional, menghancurkan nilai-moral bangsa, menghambat dan merugikan pembangunan bangsa serta menutup jalan terciptanya keadilan, kemakmuran dan kesejahteraan bangsa Indonesia. Sanksi pidana mati merupakan pilihan pemberian sanksi pidana yang diterapkan dalam sistem hukum di Indonesia. Corak sanksi pidana mati masih termuat dalam beberapa perundang-undangan di Indonesia. Sanksi pidana mati melekat dan menyatu dalam sistem hukum di Indonesia yang dipengaruhi oleh kompleksitas latar belakang. Dan pada tingkat filosofis menujukkan bahwa semua rumusan perundang-undanganan terkait tindak pidana korupsi dan hukuman mati memiliki latar nilai moral berdasarkan Pancasila sebagai pijakan filosofisnya.
Sanksi pidana mati tindak pidana korupsi di Indonesia perspektif keadilan hukum, termuat dalam rumusan Undang-Undang No. 20/2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Bab II, Pasal 2, ayat (2), menunjukkan bagian dari hukum positif. Citra hukum positif di Indonesia mengakui keberadaan hukum kodrat. Tercermin dari nilai filosofis bangsa, yakni Pancasila, yang mengimani Ketuhan Yang Maha Esa. Konsekuensinya produk hukum positif bangsa Indonesia harus merupakan turunan dari hukum kodrat, dan hukum kodrat turunan dari hukum Abadi (Ilahi).
Kata Kuci; Hukum, Korupsi, Tindak Pidana, dam Keadilan
Penulis: Amirullah
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd130094

Artikel Terkait :