TINDAK PIDANA KORUPSI DAN SANKSI PIDANA MATI PERSPEKTIF KEADILAN HUKUM
Abstrak: Secara normative
tindak pidana korupsi di Indonesia sebagai kategori tindakan tertentu dan
tindak pidana khusus, karena korupsi termasuk kejahatan yang bersifat meluas
menjadi kejahatan transnasional, menghancurkan nilai-moral bangsa, menghambat dan
merugikan pembangunan bangsa serta menutup jalan terciptanya keadilan,
kemakmuran dan kesejahteraan bangsa Indonesia. Sanksi pidana mati merupakan
pilihan pemberian sanksi pidana yang diterapkan dalam sistem hukum di
Indonesia. Corak sanksi pidana mati masih termuat dalam beberapa
perundang-undangan di Indonesia. Sanksi pidana mati melekat dan menyatu dalam
sistem hukum di Indonesia yang dipengaruhi oleh kompleksitas latar belakang.
Dan pada tingkat filosofis menujukkan bahwa semua rumusan perundang-undanganan
terkait tindak pidana korupsi dan hukuman mati memiliki latar nilai moral
berdasarkan Pancasila sebagai pijakan filosofisnya.
Sanksi pidana mati tindak pidana korupsi di Indonesia perspektif keadilan
hukum, termuat dalam rumusan Undang-Undang No. 20/2001 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Bab II,
Pasal 2, ayat (2), menunjukkan bagian dari hukum positif. Citra hukum positif
di Indonesia mengakui keberadaan hukum kodrat. Tercermin dari nilai filosofis
bangsa, yakni Pancasila, yang mengimani Ketuhan Yang Maha Esa. Konsekuensinya
produk hukum positif bangsa Indonesia harus merupakan turunan dari hukum
kodrat, dan hukum kodrat turunan dari hukum Abadi (Ilahi).
Kata Kuci; Hukum, Korupsi,
Tindak Pidana, dam Keadilan
Penulis: Amirullah
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd130094