STUDI HUKUM PERKAWINAN ISLAM DALAM PERSPEKTIF GENDER

Abstrak:  Tulisan  ini  mengkaji  studi  hukum  perkawinan Islam dengan pendekatan gender. Hukum perkawinan Islam sebagai mata kuliah wajib yang diajarkan di Fakultas Syariah, masih cenderung merujuk kepada pendapat mazdhab klasik, UU  Perkawinan  Nomor  1  Tahun  1974,  dan  Kompilasi Hukum  Islam.  Dengan  perkembangan  zaman  dan  adanya pembaruan  pemikiran  hukum  Islam,  perlu  dikaji  lebih mendalam materi Hukum Perkawinan Islam dengan berbagai pendekatan,  salah  satunya  dengan  pendekatan  gender.  Hal tersebut  penting  dilakukan,  karena  telah  banyak  pemikir modern muslim yang merumuskan adanya pembaruan dalam Hukum  Perkawinan  Islam  demi  tercapainya  kesetaraan gender dalam perkawinan yang sesuai dengan perkembangan zaman, diantaranya dengan reinterpretasi teks al-Qur’an dan Hadis Hukum Perkawinan. Diharapkan dengan pembelajaran Hukum  Perkawinan  Islam  dengan  pendekatan  gender, mahasiswa  dapat  berfikir  kritis  dan  tidak  kaku  dalam berijtihad tentang masalah Kontemporer  Hukum Perkawinan Islam. 
Kata Kunci: Hukum, Perkawinan, Islam, Gender
Penulis: NurLailatul Musyafa’ah
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd130070

Artikel Terkait :