STUDI HUKUM PERKAWINAN ISLAM DALAM PERSPEKTIF GENDER
Abstrak: Tulisan
ini mengkaji studi
hukum perkawinan Islam dengan
pendekatan gender. Hukum perkawinan Islam sebagai mata kuliah wajib yang
diajarkan di Fakultas Syariah, masih cenderung merujuk kepada pendapat mazdhab
klasik, UU Perkawinan Nomor
1 Tahun 1974,
dan Kompilasi Hukum Islam.
Dengan perkembangan zaman
dan adanya pembaruan pemikiran
hukum Islam, perlu
dikaji lebih mendalam materi
Hukum Perkawinan Islam dengan berbagai pendekatan, salah
satunya dengan pendekatan
gender. Hal tersebut penting
dilakukan, karena telah
banyak pemikir modern muslim yang
merumuskan adanya pembaruan dalam Hukum
Perkawinan Islam demi
tercapainya kesetaraan gender
dalam perkawinan yang sesuai dengan perkembangan zaman, diantaranya dengan
reinterpretasi teks al-Qur’an dan Hadis Hukum Perkawinan. Diharapkan dengan
pembelajaran Hukum Perkawinan Islam
dengan pendekatan gender, mahasiswa dapat
berfikir kritis dan
tidak kaku dalam berijtihad tentang masalah
Kontemporer Hukum Perkawinan Islam.
Kata Kunci: Hukum, Perkawinan,
Islam, Gender
Penulis: NurLailatul
Musyafa’ah
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd130070