Ijtihad: DIALEKTIKA ANTARA KEMASLAHATAN DAN TEKS DALAM SYARIAH

Abstrak; Perkembangan hukum Islam di Indonesia mengalami sejumlah kemandekan dan stagnasi. Keberadaan hukum Islam kurang disentuh dan diperlakukan secara kreatif dalam rangka merespon tuntutan perkembangan yang ada, sehingga berbagai permasalahan seringkali tidak mendapatkan penyelesaian yang memuaskan dari perspektif hukum Islam. Memang betul bahwa produk-produk hukum Islam di Indonesia sudah banyak dihasilkan, terutama yang berbentuk fatwa, oleh lembaga keulamaan seperti Majlis Ulama Indonesia. Namun harus jujur diakui, produk-produk fatwa tersebut belum bergerak pada isu-isu besar yang menjadi substansi dari kejumudan pemikiran hukum Islam di Indonesia. Produk-produk tersebut kebanyakan dihasilkan dalam rangka memenuhi permintaan “pasar”, berupa sertifikasi halal atau pertanyaan boleh-tidaknya sebuah persoalan dilihat dari perspektif hukum Islam.
Begitulah aktualisasi yang benar dan tepat, bahkan ini adalah pemahaman yang benar atas agama dan syariah, sebagaimana yang dikatakan Ibn Al-Jauzi: “Seorang Faqih (ulama) adalah orang yang melihat akan sebab dan hasil, serta memperhatikan tujuan. Kemaslahatan adalah ruh penting di balik syariah, tetapi mengambilnya dari setiap proses ijtihad bukanlah sesuatu yang bisa dilakukan oleh sembarang orang dan tanpa dasar pijakan yang kokoh dari teks suci al-Qur’an dan hadits. Konklusi dari pembahasan ini adalah bahwa munculnya kontradiksi kemaslahatan dan teks, pada dasarnya tidak lain dari dua hal: pertama, kesalahan dalam memahami dan menyimpulkan kemaslahatan, kedua, kesalahan dalam memahami dan mengaktualisasikan teks.
Kata kunci; Kemaslahatan, Hukum Islam, Konklusi
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd130069

Artikel Terkait :