Ijtihad: DIALEKTIKA ANTARA KEMASLAHATAN DAN TEKS DALAM SYARIAH
Abstrak; Perkembangan hukum
Islam di Indonesia mengalami sejumlah kemandekan dan stagnasi. Keberadaan hukum
Islam kurang disentuh dan diperlakukan secara kreatif dalam rangka merespon
tuntutan perkembangan yang ada, sehingga berbagai permasalahan seringkali tidak
mendapatkan penyelesaian yang memuaskan dari perspektif hukum Islam. Memang
betul bahwa produk-produk hukum Islam di Indonesia sudah banyak dihasilkan,
terutama yang berbentuk fatwa, oleh lembaga keulamaan seperti Majlis Ulama
Indonesia. Namun harus jujur diakui, produk-produk fatwa tersebut belum
bergerak pada isu-isu besar yang menjadi substansi dari kejumudan pemikiran
hukum Islam di Indonesia. Produk-produk tersebut kebanyakan dihasilkan dalam
rangka memenuhi permintaan “pasar”, berupa sertifikasi halal atau pertanyaan
boleh-tidaknya sebuah persoalan dilihat dari perspektif hukum Islam.
Begitulah aktualisasi yang benar dan tepat, bahkan ini adalah pemahaman
yang benar atas agama dan syariah, sebagaimana yang dikatakan Ibn Al-Jauzi:
“Seorang Faqih (ulama) adalah orang yang melihat akan sebab dan hasil, serta
memperhatikan tujuan. Kemaslahatan adalah ruh penting di balik syariah, tetapi
mengambilnya dari setiap proses ijtihad bukanlah sesuatu yang bisa dilakukan
oleh sembarang orang dan tanpa dasar pijakan yang kokoh dari teks suci
al-Qur’an dan hadits. Konklusi dari pembahasan ini adalah bahwa munculnya
kontradiksi kemaslahatan dan teks, pada dasarnya tidak lain dari dua hal:
pertama, kesalahan dalam memahami dan menyimpulkan kemaslahatan, kedua,
kesalahan dalam memahami dan mengaktualisasikan teks.
Kata kunci; Kemaslahatan,
Hukum Islam, Konklusi
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd130069