Siaran Iklan di Tengah Acara Edukasi Anak
Abstraksi: Tayangan untuk anak
mengandung nilai-nilai pendidikan, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik,
dan penumbuhan rasa ingin tahu anak tentang lingkungan sekitar, gaya
penceritaan, tampilan disesuaikan dengan perkembangan jiwa anak. Siaran iklan
yang tampil di acara televisi dengan segmentasi anak-anak hendaknya
mengedepankan nilai-nilai tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab sosial
media kepada masyarakat sebagai pemilik frekuensi publik.Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur penerapan siaran iklan di
televisi khususnya di Trans 7 sehingga dapat layak tayang dan bagaimana aturan
internal Trans 7 mengenai penayangan iklan.Penelitian ini menggunakan paradigma
interpretif konstruktivis dengan metoda penelitian deskriptif kualitatif,
menggunakan strategi penelitian studi kasus dengan desain kasus tunggal
holistik tentang siaran22iklan di acara anak Trans 7 yang tayang pada pukul
12.30-15.30 WIB selama pertengahan Januari hingga pertengahan Februari
2011.Teori tanggungjawab sosial media dapat diterapkan dalam kajian ini karena
teori ini menggabungkan kemandirian media dengan kewajiban terhadap masyarakat
sebagai pemilik frekuensi siaran. Landasan utamanya adalah asumsi bahwa media
melakukan fungsi yang esensial dalam masyarakat, media memiliki kewajiban untuk
melakukan fungsi sebagai penyedia informasi dan penyedia sarana bagai berbagai
pandangan yanga berbeda.Penekanan pada kemandirian media secara maksimum,
konsisten dengan kewajibannya kepada masyarakat, terdapat standar prestasi
tertentu dalam karya media yang dapat dinyatakan dan dipedomani.Realitas
empirik menunjukkan bahwa Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran
(P3-SPS) yang dikeluarkan oleh KPI khususnya tentang siaran iklan, disikapi
secara serius oleh lembaga penyiaran Trans 7 dengan memberikan standar- standar
yang harus dipatuhi oleh pemasang iklan sebelum naik tayang dalam bentuk media
order dengan adanya kewajiban bahwa iklan yang bersangkutan telah sesuai dengan
Etika Pariwara Indonesia, memiliki STLS (Suarat Tanda Lulus Sensor) dari
lembaga sensor film dan ketentuan teknis dari pihak Trans 7 mengenai pemasangan
siaran iklan. Kebijakan internal berupa penyensoran iklan dilakukan oleh bagian
Marketing, Public Realtions dan Traffic iklan dengan melakukan pengamatan
terhadap iklan tertentu yang berpotensi melanggar aturan dari KPI. Tetapi
bagian penyensoran iklan ini belum terkoordinasi dan terlembaga secara resmi
dan optimal sehingga seringkali masih ada siaran iklan yang mendapatkan teguran
dari KPI.
Kata Kunci: iklan, tayangan
anak, tanggungjawab media
Penulis: Mumuk Mukaromah
Kode Jurnal: jpkomunikasidd130332