Siaran Iklan di Tengah Acara Edukasi Anak

Abstraksi: Tayangan untuk anak mengandung nilai-nilai pendidikan, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu anak tentang lingkungan sekitar, gaya penceritaan, tampilan disesuaikan dengan perkembangan jiwa anak. Siaran iklan yang tampil di acara televisi dengan segmentasi anak-anak hendaknya mengedepankan nilai-nilai tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab sosial media kepada masyarakat sebagai pemilik frekuensi publik.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur penerapan siaran iklan di televisi khususnya di Trans 7 sehingga dapat layak tayang dan bagaimana aturan internal Trans 7 mengenai penayangan iklan.Penelitian ini menggunakan paradigma interpretif konstruktivis dengan metoda penelitian deskriptif kualitatif, menggunakan strategi penelitian studi kasus dengan desain kasus tunggal holistik tentang siaran22iklan di acara anak Trans 7 yang tayang pada pukul 12.30-15.30 WIB selama pertengahan Januari hingga pertengahan Februari 2011.Teori tanggungjawab sosial media dapat diterapkan dalam kajian ini karena teori ini menggabungkan kemandirian media dengan kewajiban terhadap masyarakat sebagai pemilik frekuensi siaran. Landasan utamanya adalah asumsi bahwa media melakukan fungsi yang esensial dalam masyarakat, media memiliki kewajiban untuk melakukan fungsi sebagai penyedia informasi dan penyedia sarana bagai berbagai pandangan yanga berbeda.Penekanan pada kemandirian media secara maksimum, konsisten dengan kewajibannya kepada masyarakat, terdapat standar prestasi tertentu dalam karya media yang dapat dinyatakan dan dipedomani.Realitas empirik menunjukkan bahwa Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) yang dikeluarkan oleh KPI khususnya tentang siaran iklan, disikapi secara serius oleh lembaga penyiaran Trans 7 dengan memberikan standar- standar yang harus dipatuhi oleh pemasang iklan sebelum naik tayang dalam bentuk media order dengan adanya kewajiban bahwa iklan yang bersangkutan telah sesuai dengan Etika Pariwara Indonesia, memiliki STLS (Suarat Tanda Lulus Sensor) dari lembaga sensor film dan ketentuan teknis dari pihak Trans 7 mengenai pemasangan siaran iklan. Kebijakan internal berupa penyensoran iklan dilakukan oleh bagian Marketing, Public Realtions dan Traffic iklan dengan melakukan pengamatan terhadap iklan tertentu yang berpotensi melanggar aturan dari KPI. Tetapi bagian penyensoran iklan ini belum terkoordinasi dan terlembaga secara resmi dan optimal sehingga seringkali masih ada siaran iklan yang mendapatkan teguran dari KPI.
Kata Kunci: iklan, tayangan anak, tanggungjawab media
Penulis: Mumuk Mukaromah
Kode Jurnal: jpkomunikasidd130332

Artikel Terkait :