PERATURAN DAERAH DALAM BINGKAI OTONOMI DAERAH (Sebuah Kajian Terhadap Perda Bernuansa Shari’ah)

Abstrak: Artikel ini membahas tentang Peraturan Daerah Bernuansa Syariah. Kewenangan dalam membuat peraturan daerah merupakan wujud nyata pelaksanaan hak otonomi secara luas yang dimiliki oleh suatu daerah. Sebagai sebuah Negara yang menganut asas legalitas dalam setiap penyusunan dan pembentukan peraturan perundang-undangan, maka batasan kewenangan daerah dalam penyusunan dan pembentukan produk hukum daerah, haruslah merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang ada, khususnya yang mengatur tentang hubungan pusat dan daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesi. Kajian tentang keberadaan perda shari’ah, merupakan topik bahasan yang mewarnai dinamika keilmuan, khususnya setelah terjadinya reformasi di Indonesia. Sudut pandang sebagian besar pembahasan tentang keberadaan perda shari’ah tersebut cukup variatif, antara lain: a. Kajian dari sudut pandang hukum, yakni Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004, sehingga keberadaanya menimbulkan berbagai tanggapan para ahli yang sampai saat ini masih terdapat pro dan kontra dan belum ditemukan adanya titik temu, b. Kajian dari sudut pandang politis, c. Kajian dari sudut pandang social, dan d. Kajian dari sudut pandang investasi. Dari beberapa kajian tersebut, seyogyanya setiap kebijakan publik lebih ditekankan pada aspek-aspek kemanfaatan bagi masyarakat yang dapat dikaji dari berbagai sudut pandang kehidupan kemasyarakat.
Kata Kunci: Perda, Otonomi Daerah, Syariah
Penulis: Alwi Bik
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd130089

Artikel Terkait :