PERATURAN DAERAH DALAM BINGKAI OTONOMI DAERAH (Sebuah Kajian Terhadap Perda Bernuansa Shari’ah)
Abstrak:
Artikel ini membahas tentang Peraturan Daerah Bernuansa Syariah. Kewenangan
dalam membuat peraturan daerah merupakan wujud nyata pelaksanaan hak otonomi
secara luas yang dimiliki oleh suatu daerah. Sebagai sebuah Negara yang
menganut asas legalitas dalam setiap penyusunan dan pembentukan peraturan
perundang-undangan, maka batasan kewenangan daerah dalam penyusunan dan
pembentukan produk hukum daerah, haruslah merujuk pada ketentuan
perundang-undangan yang ada, khususnya yang mengatur tentang hubungan pusat dan
daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesi. Kajian tentang keberadaan perda
shari’ah, merupakan topik bahasan yang mewarnai dinamika keilmuan, khususnya
setelah terjadinya reformasi di Indonesia. Sudut pandang sebagian besar
pembahasan tentang keberadaan perda shari’ah tersebut cukup variatif, antara
lain: a. Kajian dari sudut pandang hukum, yakni Undang-undang Nomor 10 Tahun
2004, sehingga keberadaanya menimbulkan berbagai tanggapan para ahli yang
sampai saat ini masih terdapat pro dan kontra dan belum ditemukan adanya titik
temu, b. Kajian dari sudut pandang politis, c. Kajian dari sudut pandang
social, dan d. Kajian dari sudut pandang investasi. Dari beberapa kajian
tersebut, seyogyanya setiap kebijakan publik lebih ditekankan pada aspek-aspek
kemanfaatan bagi masyarakat yang dapat dikaji dari berbagai sudut pandang
kehidupan kemasyarakat.
Kata Kunci:
Perda, Otonomi Daerah, Syariah
Penulis: Alwi
Bik
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd130089